Gasak Perhiasan Emas, Residivis Curat Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 25 August 2018 11:53
redaksi - Bali Tribune
Kompol I Gede Made Punia, SH memperlihatkan tersangka.
BALI TRIBUNE - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat), Gede Rai Suastika (20) dibekuk anggota Reskrim Polsek Mengwi di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Rabu (22/8) pukul 14.00 Wita. Sebab, warga Jalan Buana Raya Denpasar ini melakukan tindak pidana pencurian di rumah I Gusti Ayu Mediawati (48) di Banjar Kang Kang Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (29/6) pukul 13.30 Wita.
 
Dalam aksinya, pelaku lebih dulu melalukan survei dan pemantauan situasi di rumah korban, termasuk tempat penyimpanan kunci pintu rumah. Setelah mengetahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku melompat pagar rumah kemudian masuk rumah dengan cara mengambil kunci rumah yang ditaruh di bawah pot bunga oleh korban di sebelah pintu masuk.
 
"Jadi, pelaku ini sudah punya niat untuk mencuri. Karena dia sudah memantau situasi rumah korban. Dia sering nongkrong di dekat rumah korban sehingga mengetahui tempat penyimpanan kunci pintu rumah korban,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Made Punia, SH siang kemarin.
 
Korban yang keluar rumah untuk berbelanja di pasar Kerobokan untuk membeli peralatan sembahyang, pukul 15.00 Wita korban kembali ke rumahnya dan mendapatkan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
 
Korban kaget melihat pintu rumahnya terbuka, selanjutnya memeriksa barang-barang miliknya. Diketahui barang yang hilang yakni tiga buah kalung emas, dua buah gelang emas, empat buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu pasang sumpel emas, satu pasang anting emas, satu pupuk bayi emas, satu unit laptop merk azus warna hitam, satu unit laptop merk toshiba warna hitam, satu buah handphone oppo A-1 601 warna putih, satu buah handphone, satu buah tab warna putih, satu buah celengan, tiga pasang alpaka perak dan uang tunai Rp1,1 juta. "Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp49 juta," terang Punia.
 
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mengwi dengan nomor laporan polisi; LP/58/VI/2018/Sek mengwi, tanggal 29 Juni 2018. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil didapatkan identitas pelaku bernama Gede Rai Suastika. Selanjutnya pada Rabu (22/8) Tim Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang ada di Jembrana, sehingga petugas melakukan pengejaran ke Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap.
 
Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian bersama dua orang temannya bernama Kadek Munti dan Agus yang saat ini masih buron. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti satu buah hp Oppo A1 601 warna putih diamankan ke Mapolsek Mengwi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kepada petugas, pelaku mengakui sudah melakukan kejahatannya sebanyak empat kali masing-masing, dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan dua kali di wilayah Mengwi.
 
"Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari barang bukti dan TKP yang lain mengingat pelaku merupakan residivis curat rumah kosong," pungkasnya.