Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

mantan perbekel Bongkasa
Bali Tribune / DITUNTUT - Mantan Perbekel Bongkasa dituntut pidana 4 tahun penjara.

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut empat tahun, terdakwa yang di OTT Polda Bali karena menerima uang Rp 20 juta itu, oleh JPU juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar pidana denda, maka  dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutup JPU dalam amar tuntutannya dihadapan pimpinan sidang Hakim Putu Gde Noviartha yang juga kini menjabat Kepala PN Tabanan.

Dalam sidang sebelumya diungkapkan secara rinci peran terdakwa dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya untuk kegiatan pembangunan Pura di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Pada tahun 2024, Desa Bongkasa menerima dana BKK senilai Rp22.545..377.407,00 yang digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan, termasuk penataan dan pembangunan beberapa Pura di wilayah desa tersebut Terdakwa sebagai Perbekel Desa Bongkasa, bertanggung jawab dalam membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola salah satu proyek besar, yakni pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga.

Pembangunan tersebut bernilai Rp2.471.842.000,00. Proses lelang yang dilaksanakan menetapkan CV. Wana Bhumi Karya sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Seiring berjalannya waktu, dugaan korupsi mulai terungkap.

Dalam proses pembangunan, CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin pekerjaan setelah mencapai progress tertentu. "Namun terdakwa terkesan menunda atau menahan pencairan dana yang diajukan oleh kontraktor," sebut JPU.

Kemudian di bulan Agustus 2024, setelah adanya permohonan pembayaran termin pertama, terdakwa akhirnya mengarahkan untuk melakukan pencairan dana. Namun, pada proses berikutnya, permohonan termin kedua kembali ditunda.

Saat itu terdakwa diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses pencairan bisa berjalan lancar. Pengakuan saksi bahwa permintaan uang tersebut diajukan dengan alasan untuk keperluan pribadi.

Akhirnya, pada tanggal 5 November 2024, sejumlah uang sebesar Rp20.000.000,00 diserahkan kepada perwakilan kontraktor di daerah Abiansemal, yang kemudian terdakwa langsung ditangkap pihak Polda Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilaporkan.

wartawan
JRO
Category

Belasan Tutup Gorong-gorong di Jalan Raya Sading Digondol Maling

balitribune.co.id | Mangupura - Belasan tutup gorong-gorong atau "manhole" di Jalan Raya Sading,  Kecamatan Mengwi, Badung tetiba hilang digondol maling. Hilangnya tutup gorong-gorong dari besi ini tentu saja sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya, gorong-gorong bak jebakan tikus bagi pejalan kaki karena bolong-bolong. Belum diketahui pasti 'tangan panjang siapa yang menggondol tutup gorong-gorong berjumlah belasan itu.

Baca Selengkapnya icon click

Pendaki Asal Badung Mengalami Hipotermia di Gunung Agung Berhasil Diselamatkan

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki asal Kerobokan, Badung, mengalami Hipotermia saat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung, pada Selasa (13/1/2026). Menerima laporan tersebut tim sar gabungan dari Basarnas, Pemandu Lokal, TNI, Kepolisian dan BPBD Karangasem pukul 02.00 Wita dini hari, langsung bergerak cepat melakukan pendakian ke lokasi korban di ketinggian 2.300 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentralisasi Kendaraan Dinas, Langkah Berani Bupati Kembang Jaga Stabilitas Fiskal Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.