Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan APBdes Rp373 Juta, Perbekel Non-aktif Desa Tusan Ditahan Kejaksaan

Korupsi
Bali Tribune / DIGIRING - Petugas Kejaksaan mengiring Perbekel Non-aktif Desa Tusan ke rutan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung kembali bergerak cepat tangani kasus dugaan korupsi dana APBdes Tusan tahun 2020 sampai 2021. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka S SH dalam keterangan pers, Rabu (25/6).

Didampingi Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran SH dan Kasi Intel Gusti Ngurah Bagus SH, Kajari menjelaskan pihaknya telah menerima tersangka atas nama IDGP B dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Polres Klungkung terkait  berkas perkara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021. Berkas dinyatakan lengkap sebagaimana surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka IDGP B (P-21) Nomor: B 1289/N.1.12/Ft.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Menurutnya, tersangka IDGP B selaku Kepala Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tusan telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dengan cara-cara sebagai berikut:

Tersangka selaku Kepala Desa Tusan bersama-sama dengan saksi IGK S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat 21 (dua puluh satu) slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan. Sebanyak 16 (enam belas) kali penarikan dilakukan dengan cara tersangka IDGP B memberikan surat kuasa kepada saksi IGKS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan yang telah ditandatangani oleh tersangka IDGP B untuk dicairkan ke kantor Bank BPD Bali cabang Klungkung. Selain itu dicairkan pula dana sebanyak 5 kali dengan cara datang langsung ke kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung dimana tersangka IDGP B dan saksi IGKS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan sama-sama menandatangani slip penarikan dana tersebut di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

“Tersangka IDGP B bersama-sama saksi IGK S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan mencairkan 21 (dua puluh satu) slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 453.768.400,00 (empat ratus limapuluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah)," ungkap Lapatawe B Hamka.

Selanjutnya saksi IGKS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan membuat laporan keuangan seolah-oleh terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan, diantaranya:

  • Pemungutan pajak tahun 2020 s/d tahun 2021, dan hasil pungutan pajak tersebut yang tidak disetor dan/atau kurang disetor ke Kas Negara. 
  • Membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan 1% Kepala Desa (Perbekel) dan Perangkat Desa dari bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021 dimana pajak tahun 2020 yang sudah dipungut namun belum dan/atau kurang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.233.836,91. PPh Pasal 22 Tahun 2020 yang belum dan/atau kurang dipungut serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.603.332,73. 
  • PPh Pasal 23 Tahun 2020 yang belum dan/atau kurang dipotong serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.90.000,00. 
  • PPN tahun 2021 yang sudah dipungut, namun belum dan/atau kurang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.23.132.804,00
  • PPh Pasal 21 tahun 2021 yang Sudah Dipungut, Namun Belum dan/atau Kurang Disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.54.000,00. 
  • PPh Pasal 22 tahun 2021 yang sudah dipungut, namun belum dan/atau kurang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.6.475.553,00.
  • PPh Pasal 22 yang belum dan/atau kurang dipungut serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 35.181,64.PPh Pasal 23 yang belum dan/atau kurang dipotong serta belum disetor ke Kas Negara sejumlah Rp.21.600,00.

Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka IDGP B dan saksi IGK S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402.071.011,28 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah dua puluh delapan sen). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, Tanggal 31 Mei 2023, dinikmati oleh tersangka I.D.G.P.B Rp. 373.768.400,00 (Tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan dinikmati oleh saksi IGK S selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan sebesar Rp.112.302.610 (seratus dua belas juta tiga ratus dua ribu enam ratus sepuluh rupiah). 

"Karena itu untuk tersangka IDGP B dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Juli 2025. Adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu : Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Desa Non aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," tegas Lapatawe B Hamka. 

Bahwa terhadap Tersangka IDGP B dijerat dengan ketentuan Pasal yakni: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

wartawan
SUG
Category

Polsek Dawan Ungkap Pencurian Aki Truk Lintas Kabupaten

balitribune.co.id | Semarapura - Unit Reskrim Polsek Dawan, Polres Klungkung, mengungkap kasus pencurian aki kendaraan truk yang terjadi di sejumlah lokasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DMFA (17) serta 30 buah aki sebagai barang bukti. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Monitoring Revitalisasi Sekolah, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Harapan

balitribune.co.id | Amlapura - Pembangunan sarana pendidikan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. 

Hal tersebut turut menjadi perhatian Bupati Karangasem Gus Par saat melakukan monitoring dan pengendalian pembangunan di sejumlah sekolah di Kecamatan Rendang, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.