Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Kendaraan Finance, Rihendrayana Dihukum Bui 9 Bulan

fidusia
Terdakwa kasus penggelapan mobil finance saat jalani putusan di PN Denpasar, Senin (9/4).

BALI TRIBUNE - I Nyoman Rihendrayana (38). Senin (9/4) kemarin hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Andakasa No. 7 Padang Sambian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kredit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama. Perbuatan terdakwa juga merugikan finance (PT. Adira Dinamika Multi Dinance). Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatanya, terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim dalam amar putusanya. Selain itu hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 3 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,"pungkas Hakim Sukanila, Diketahui, putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Seperti diketahui, terdakwa di adili karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kridit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan ini dilakukan terdakwa berawal dari terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Kijang Inova dengan mengajukan kredit ke pihak PT. Adira Dinamika Finance yang beralamat Jln. Mahendaradata. Setelah persyaratana pengajuan kredit disetuji, terdakwa sebagai debitur mendapat mendapat fasilitas kredit Rp 87.724.617 dengan angsuran perbulanya Rp 2.642.000 selama 48 bulan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU RI. No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tertuang, peberi fidusia (dibitur) dilarang mengalihkan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan kecuali ada pesetujuan dari penerima fidusia (finance). Nah, terdakwa selaku pemberi fidusia tanpa sepengetahuan nemerima fidusia telah mengalihkan objek fidusia berupa mobil Toyota Inova kepada saksi I Wayan Ardika alias Karok. Dengan mengalihkan fidusia (over kredit) tersebut terdakwa menerima pembayaran dari saksi Karok Rp 40 juta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan over kredit kendaran kepada saksi Karok, pihak PT. Adira Dinamika Finance mengalami kerugian sebsar Rp 100.842.079.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Jebol, Jalan Utama Ditutup Ubud Macet Parah

balitribune.co.id | Gianyar - Guyuran hujan  di Wilayah Ubud, kembali menimbulkan bencana, Kamis (18/12). Selain banjir luapan,  Jalan Raya Ubud di barat Simpang Ambengan Peliatan, jebol lantaran senderan jalan  longsor. Jalan pun terpaksa ditutup dan kemacetan pun tidak terhindarkan.  Di sejumlah jalan yang dijadikan alternatif pun mengalami stuck atau.macet terkunci.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.