Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Kendaraan Finance, Rihendrayana Dihukum Bui 9 Bulan

fidusia
Terdakwa kasus penggelapan mobil finance saat jalani putusan di PN Denpasar, Senin (9/4).

BALI TRIBUNE - I Nyoman Rihendrayana (38). Senin (9/4) kemarin hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Andakasa No. 7 Padang Sambian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kredit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama. Perbuatan terdakwa juga merugikan finance (PT. Adira Dinamika Multi Dinance). Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatanya, terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim dalam amar putusanya. Selain itu hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 3 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,"pungkas Hakim Sukanila, Diketahui, putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Seperti diketahui, terdakwa di adili karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kridit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan ini dilakukan terdakwa berawal dari terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Kijang Inova dengan mengajukan kredit ke pihak PT. Adira Dinamika Finance yang beralamat Jln. Mahendaradata. Setelah persyaratana pengajuan kredit disetuji, terdakwa sebagai debitur mendapat mendapat fasilitas kredit Rp 87.724.617 dengan angsuran perbulanya Rp 2.642.000 selama 48 bulan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU RI. No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tertuang, peberi fidusia (dibitur) dilarang mengalihkan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan kecuali ada pesetujuan dari penerima fidusia (finance). Nah, terdakwa selaku pemberi fidusia tanpa sepengetahuan nemerima fidusia telah mengalihkan objek fidusia berupa mobil Toyota Inova kepada saksi I Wayan Ardika alias Karok. Dengan mengalihkan fidusia (over kredit) tersebut terdakwa menerima pembayaran dari saksi Karok Rp 40 juta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan over kredit kendaran kepada saksi Karok, pihak PT. Adira Dinamika Finance mengalami kerugian sebsar Rp 100.842.079.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.