Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Kendaraan Finance, Rihendrayana Dihukum Bui 9 Bulan

fidusia
Terdakwa kasus penggelapan mobil finance saat jalani putusan di PN Denpasar, Senin (9/4).

BALI TRIBUNE - I Nyoman Rihendrayana (38). Senin (9/4) kemarin hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Andakasa No. 7 Padang Sambian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kredit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama. Perbuatan terdakwa juga merugikan finance (PT. Adira Dinamika Multi Dinance). Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatanya, terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim dalam amar putusanya. Selain itu hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 3 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,"pungkas Hakim Sukanila, Diketahui, putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Seperti diketahui, terdakwa di adili karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kridit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan ini dilakukan terdakwa berawal dari terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Kijang Inova dengan mengajukan kredit ke pihak PT. Adira Dinamika Finance yang beralamat Jln. Mahendaradata. Setelah persyaratana pengajuan kredit disetuji, terdakwa sebagai debitur mendapat mendapat fasilitas kredit Rp 87.724.617 dengan angsuran perbulanya Rp 2.642.000 selama 48 bulan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU RI. No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tertuang, peberi fidusia (dibitur) dilarang mengalihkan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan kecuali ada pesetujuan dari penerima fidusia (finance). Nah, terdakwa selaku pemberi fidusia tanpa sepengetahuan nemerima fidusia telah mengalihkan objek fidusia berupa mobil Toyota Inova kepada saksi I Wayan Ardika alias Karok. Dengan mengalihkan fidusia (over kredit) tersebut terdakwa menerima pembayaran dari saksi Karok Rp 40 juta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan over kredit kendaran kepada saksi Karok, pihak PT. Adira Dinamika Finance mengalami kerugian sebsar Rp 100.842.079.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Walikota Jaya Negara dan IAGI Bali Bahas Solusi Jangka Panjang Penanganan Bencana Banjir di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencari solusi agar bencana banjir yang melanda seperti terjadi pada 10 September 2025 lalu tidak terulang kembali. Hal tersebut diungkapkan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Tim Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.