Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Kendaraan Finance, Rihendrayana Dihukum Bui 9 Bulan

fidusia
Terdakwa kasus penggelapan mobil finance saat jalani putusan di PN Denpasar, Senin (9/4).

BALI TRIBUNE - I Nyoman Rihendrayana (38). Senin (9/4) kemarin hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Andakasa No. 7 Padang Sambian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kredit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama. Perbuatan terdakwa juga merugikan finance (PT. Adira Dinamika Multi Dinance). Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatanya, terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim dalam amar putusanya. Selain itu hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 3 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,"pungkas Hakim Sukanila, Diketahui, putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Seperti diketahui, terdakwa di adili karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kridit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan ini dilakukan terdakwa berawal dari terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Kijang Inova dengan mengajukan kredit ke pihak PT. Adira Dinamika Finance yang beralamat Jln. Mahendaradata. Setelah persyaratana pengajuan kredit disetuji, terdakwa sebagai debitur mendapat mendapat fasilitas kredit Rp 87.724.617 dengan angsuran perbulanya Rp 2.642.000 selama 48 bulan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU RI. No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tertuang, peberi fidusia (dibitur) dilarang mengalihkan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan kecuali ada pesetujuan dari penerima fidusia (finance). Nah, terdakwa selaku pemberi fidusia tanpa sepengetahuan nemerima fidusia telah mengalihkan objek fidusia berupa mobil Toyota Inova kepada saksi I Wayan Ardika alias Karok. Dengan mengalihkan fidusia (over kredit) tersebut terdakwa menerima pembayaran dari saksi Karok Rp 40 juta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan over kredit kendaran kepada saksi Karok, pihak PT. Adira Dinamika Finance mengalami kerugian sebsar Rp 100.842.079.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.