Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita DPO Dibekuk

Pelaku penggelapan uang saat diperlihatkan oleh Wakapolresta Denpasar, kemarin.


BALI TRIBUNE - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap DPO (daftar pencarian orang) Ni Desak Putu Suarningsih (53) di Jakarta Pusat, Selasa (30/10). Perempuan  asal Tabanan ini  terlibat kasus penggelapan uang Rp 40,9 miliar di PT Karya Andal Sejati (KAS)--perusahaan yang bergerak dalam penjualan pupuk berlokasi di Jalan Akasia Ujung nomor 2 Kesiman, Denpasar.   

 

Penggelapan dilakukan tersangka sewaktu menjabat sebagai Direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati. Kasusnya berawal dari Ni Desak Putu Suarningsih meminjam uang perusahaan Rp 3,6 miliar.

 

“Selain di perusahaan, tersangka juga meminjam uang Rp 8,4 miliar ke I Nyoman Tjager selaku pemilik PT Karya Andal Sejati,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana siang kemarin.

 

Uang pinjaman itu dipakai modal untuk Koperasi Wanita Giri Kusuma milik tersangka beralamat  di Perumahan Jadi Pesona IV Nomor 6 Pedungan, Denpasar Selatan. Dalam perjalanan, terjadi pembengkakan dan tersangka tidak bisa membayar bunga 1 persen dari pinjaman tersebut.

 

“Tersangka akhirnya menjaminkan sertifikat tanah milik nasabah di koperasinya di BRI dan mendapat pinjaman uang Rp 3,5 miliar kemudian dipakai membayar bunga ke perusahaan dan pemilik PT Karya Andal Sejati,” ungkapnya.

 

Tidak hanya menggadaikan sertifikat, tersangka juga memakai BPKB nasabah koperasi mencari dana di Koperasi Karya Pemulung di Jalan Pura Demak, Denpasar serta meminjam uang di rentenir. “Total uang dari pinjaman Koperasi Karya Pemulung dan rentenir sebesar Rp 24 miliar,” tuturnya.

 

Tidak sampai di sini, tersangka juga mencuri dua BPKB truk milik PT KAS kemudian digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta. Kemudian BPKB mobil Honda CRV perusahaannya juga digadai di Koperasi Dana sebesar  Rp 50 juta.

 

“Setelah menggadai surat-surat, tersangka membawa mobil CRV perusahaan kepada seseorang bernama Ni Wayan Karcis dan digadai Rp 50 juta. Mobil ini akhirnya disita oleh Koperasi Dana karena tersangka juga sempat meminjam uang Rp 1,4 miliar menggunakan jaminan sertifikat rumahnya di Perumahan Jadi Pesona IV nomor 6 Pedungan,” tegas Artana.

 

Kasus ini dilaporkan PT KAS ke Polresta Denpasar pada 7 April 2018. Hasil penyelidikan, Ni Desak Putu Suarningsih terbukti melakukan penggelapan. Hanya, tersangka yang mengetahui dilaporkan ke polisi memilih kabur ke luar Bali dan Mei 2018 ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka akhirnya terlacak berada di Perumahan Agung Permai Jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih, Jakarta Pusat kemudian dibekuk Selasa (30/10)  pukul 13.00 WIB.  Sementara barang bukti yang diamankan  berupa dua BPKB serta mobil CRV milik PT KAS.

wartawan
Redaksi
Category

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.