Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geledah Rumah TSK Korupsi LPD Gulingan, Sita Berkas dan Uang

Bali Tribune / MENGGELEDAH - Anggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

balitribune.co.id | BadungAnggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama itu menyusul ditetapkannya Rai Darta sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. "Kami lakukan penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," ungkap Putu Ika yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4). 

Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar formular transfer bank BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, satu lembar fotcopy bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan (Nomor 01.10.9174,   01.10.9029 dan 01.10.9174). Lalu empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan (Atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa). Selain itu, ditemukan satu lembar kwitansi tanggal 2 Nopember 2020 sebesar Rp 288.000.000, satu lembar kwitansi pembayaran debitur Rek. 33-10002159-9, satu buah fotocopy akta tanah 2112, satu exemplar bukti kas masuk Nomor 9, satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, satu buah fotocopy sertifikat Nomor 1346.

Selain itu, satu lembar formulir transper bank BPD Bali sebesar Rp.275.000.000, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6388, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6387. Berikutnya satu map warna merah A-1 beserta isinya, satu map merah A-2 beserta isinya, satu lembar bukti transperan setoran kepada Ida Bagus Ratu Sanca sebesar Rp 1.956.000, satu lembar fotocopy sertifikat Nomor 3583. Lalu, satu lembar catatan kronologis kredit oleh bapak Nyoman Dhanu, enam Bilyet Deposito dengan nomer kode A-7, tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi, hingga uang tunai sebesar Rp 7 juta.

"Berkas atau dokumen beserta uang yang diamankan tentunya berkaitan dengan dugaan tindak korupsi tersebut," katanya.

Selain rumah tersangka Rai Darta, polisi juga menggeledah rumah almarhum Nyoman Dhanu di Banjar Angkeb Canging, Gulingan. Di sana petugas juga menyita beberapa dokumen barang bukti, yakni enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu. Petugas juga menyita empat lebar fotocopy sertifikat tanah tanah, satu lembar Kwitansi Nomor 1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar fotcopy bukti transper bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu, satu lembar catatan tanda terima sementara, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede. Kemudian, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama I Nyoman Dhanu, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.

Sepeeti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari aduan nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya. Sehingga Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi, Mei 2021 lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294. Kemudian pada 25 Oktober 2021, penyidikan mulai dilaksanakan terhadap terlapor I Ketut Rai Darta, hingga mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (almarhum). Dari hasil pemeriksaan, kerugian itu diduga disebabkan oleh penyimpangan dilakukan oleh Rai Darta maupun Nyoman Dhanu. Seperti adanya kredit fiktif yang dibuat oleh keduanya. Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. 

Akhirnya Rai Darta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkaan Primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

wartawan
RAY
Category

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Servis Anti-Ribet, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Tire Pit Express

balitribune.co.id | Denpasar – Di era layanan yang serba cepat seperti saat ini, konsumen semakin menginginkan pelayanan yang praktis, efisien, dan akurat. Terlebih dengan semakin besarnya dominasi generasi muda seperti Gen Z yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan. Menjawab kebutuhan tersebut, Astra Motor Bali menghadirkan inovasi layanan Honda Tire Pit Express di jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Helikopter Sky Air, Pangdam IX/Udayana Pantau Antrean Puluhan Kilometer di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara  – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kapolda Bali melaksanakan pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini dilakukan menggunakan helikopter Sky Air untuk melihat langsung kondisi lalu lintas, kesiapan personel, serta memastikan kelancaran mobilitas pemudik menuju Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.