Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Begal Sadis Digulung Polisi

pembegal
BEGAL MUDA – Lima pembegal yang masih duduk di kelas III SMP dan kelas III SMA saat diamankan polisi beserta barang buktinya. Dalam aksinya mereka tak segan-segan melukai korbannya.

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Kuta menggulung geng begal sadis, yang beraksi di kawasan Jalan Sunset Road Kuta. Dari 10 orang yang diringkus, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dan mengambil sepeda motor milik korban, Adrian Ramadhan (24).

Polisi juga sedang memburu seorang pelaku berinisial YY. Ironisnya, dua anggota geng ini masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMP dan kelas III SMA.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno didamping Panit I, Iptu Budi Artama siang kemarin menerangkan, kelima pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KS (18), PROP (18), SH (16), RHP (16) dan YP (19). Mereka diciduk di rumah mereka masing-masing yang ada di seputaran Renon, Denpasar Timur, Senin (9/4) malam.

Penangkapan terhadap sindikat begal ini berawal dari laporan Adrian Ramadhan yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pencurian sepeda motor miliknya di kawasan Simpang Bingung, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada Senin (2/4) lalu.

Dalam laporan dengan nomor LP/73/IV/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tersebut, mahasiswa yang tinggal di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Densel itu mengaku menjadi korban aksi bringas para sindikat yang berjumlah belasan orang. Menurut korban, saat para pelaku beraksi, ia sedang bersama rekannya, Indra Yudi menaikkan sepeda motor Jupiter MX ke truk yang hendak dibawa ke kawasan Jembrana untuk mengikuti kontes motor.

Apesnya, proses menaikkan sepeda motor itu dilihat oleh sindikat ini yang kebetulan melintas di lokasi kejadian usai dugem di kawasan Legian. Kelompok ini pun sepakat untuk menghadang dan mengambil motor itu.

"Mereka ini baru pulang nongkrong di Legian. Saat melintas di lokasi, si KS langsung mempengaruhi rekan-rekannya untuk mengambil motor itu. Soalnya, motor milik korban ini sudah di modifikasi untuk kontes," ungkapnya.

Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan terhadap korban secara membabibuta. Tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan batu bata dan besi yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RS Sanglah. Selanjutnya, motor Yamaha MX dengan nomor polisi DK 4873 IF itu dibawa oleh KS dkk ke kawasan Tukad Yeh Aya, Densel. Kemudian, pada Jumat (6/4) siang, tersangka KS bersama PROP membongkar motor alias mutilasi untuk dijual secara terpisah di tukang rongsokan.

Usai memutilasi motor itu, tersangka PROP kemudian membawa karburator motor pada YP karena ada pemesannya dengan harga Rp 850.000. Lolos menjual karburator motor itu, tersangka YP kemudian menjual knalpot melalui media sosial.

Nah, dari sanalah para pelaku berhasil terungkap satu per satu. "Tersangka yang pertama ditangkap adalah YP ini karena dia menjual di online. Makanya kita dalami dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka PROP disusul tersangka KS, SH dan RHP.  Kita tangkap itu sampai malam sekitar pukul 22.00 Wita," terangnya.

Para pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti berupa motor yang sudah dimutilasi ikut diamankan ke Polsek. Tidak hanya itu, lima orang rekan mereka juga dikeler untuk diperiksa. Namun, kelima rekan para tersangka ini tidak terbukti terlibat melakukan aksi pembegalan sehingga status mereka sebatas saksi.

Kepada petugas, para tersangka mengakui aksi mereka dengan seorang berinisial YY. Nah, YY inilah yang masih diburu petugas Reskrim.

"Memang total yang kita amankan ada 10 orang. Mereka memang mengaku ikut ke sana, tapi, tidak terlibat dalam penganiayaan dan pencurian motor itu. Karena pada dasarnya penetapan tersangka adalah bukti yang kuat, itu yang belum kita temukan di lima saksi ini. Hanya lima orang ini saja yang memenuhi unsur dan ditetapkan tersangka plus satu yang masih DPO," urainya.

Untuk mempertangungjwabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap menjalani proses hukum sesuai UU, lantaran ancaman hukumannya diatas 7 tahun.

wartawan
Redaksi
Category

Ganti Gas Saat Kompor Menyala, Dua Karyawan Rumah Makan Padang Mengalami Luka Bakar

balitribune.co.id | Tabanan - Dua orang karyawan rumah makan Padang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk mengalami luka bakar. Satu di antaranya bahkan mengalami luka bakar dengan derajat serius karena terjadi pada bagian kepala dan sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di rumah makan Padang Surya Minang yang berada di lingkungan Banjar Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, pada Jumat (22/8) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Gaungkan Ruang Hijau sebagai “Benteng Terakhir” di Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya pembangunan di Bali, Jiwa Community Garden menggelar acara "Preserve Canggu’s Green Oasis – Jiwa Garden’s Membership Launch Day", Sabtu (23/8). Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi sebuah seruan kolektif: bagaimana menjaga ruang hijau sebagai penopang kehidupan di tengah urbanisasi pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selamadeg pada Minggu (24/8) siang.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wita itu, seorang pengendara motor tewas akibat tertabrak bus yang sedang melintas di jalurnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaya Hidup Instan, Utang Mencekik: Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital

balitribune.co.id | Fenomena pinjaman online (pinjol) makin marak jadi solusi instan saat kantong sedang tipis. Dari beli gadget terbaru, nongkrong di kafe kekinian, sampai sekadar bayar ongkos ojek online semua bisa “beres” hanya dengan beberapa klik. Masalahnya, kepraktisan itu sering berujung pada jeratan bunga mencekik dan utang yang menumpuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.