Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars
Bali Tribune / Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars.

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune menyebutkan, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial PS (38) yang berperan sebagai eksekutor lapangan atau pengedar di Five Stars, MYH (22) berperan sebagai kurir pemasok lintas provinsi, GM (33) yang merupakan pemasok utama, DP (28) yang bertugas mengawal barang, serta seorang perempuan berinisial EF (24) yang berperan sebagai fasilitator transaksi.

Sementara itu, dua buronan yang akrab disapa Kuncir diduga berperan sebagai otak atau pengendali jaringan, dan Wahyu selaku penyedia barang skala besar. "Ini jaringan dalam skala besar lintas provinsi Jakarta - Bali," ungkap seorang petugas.

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai. Dari loker Mami Christy di Five Stars, polisi menemukan laboratorium mini narkoba yang berisi 9 butir inex hijau, 2 inex pink, 1 inex kuning, 1 klip sabu, alat isap, timbangan presisi, 11 butir Happy Five (H5), 1 paket ganja kering, serta 5 Vape Etomidate Pods DJOY (modus baru narkoba cair yang sedang marak di klub malam di Bali).

Dari lokasi yang sama, petugas menyita brankas besi putih berisi uang Rp48.490.000, uang senilai Rp49,2 juta di dalam tas merah, dua buah handphone, dan STNK. Sedangkan di TKP kedua di Hotel De Javu, disita uang tunai Rp12.450.000 dan empat buah handphone milik jaringan Jakarta.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," terang sumber tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 00.40 Wita tersebut dipimpin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Dalam operasi itu, petugas mengamankan total 53 orang dari lokasi kejadian.

Pantauan di lokasi, hingga kini bangunan Five Stars masih dipasangi garis polisi dengan belasan kendaraan terparkir di halaman depan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Mabes Polri tersebut. "Mabes itu," ujarnya singkat. 

wartawan
RAY
Category

Badung Targetkan 100 Persen Pemilihan Sampah pada Desember 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan 100 persen rumah tangga melakukan pemilahan sampah pada Desember 2026. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Badung menggencarkan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan mendorong keterlibatan masyarakat mulai dari lingkungan rumah tangga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kuta Beach Festival 2026, Pemkab Badung Matangkan Penataan Infrastruktur Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi gelaran Kuta Beach Festival (KBF) 2026 di Halfway Pantai Kuta, Sabtu (10/10/2026). Apresiasi tersebut disampaikan kedua pimpinan daerah saat menghadiri sesi siniar (podcast) serangkaian acara festival tahunan tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tandatangani Prasasti Karya, Bupati dan Ketua DPRD Badung Resmikan Bale Banjar Jaba Jero Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Jaba Jero, Kuta, kini resmi memiliki fasilitas adat baru senilai Rp 7 Miliar melalui dana hibah fisik APBD Induk Kabupaten Badung TA 2026. Gedung baru ini diresmikan dengan upacara karya melaspas, pedudusan alit, mendem dasar, mendem pedagingan dan mecaru serta penandatanganan prasasti, Sabtu (10/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkokoh Ketahanan Budaya, Bupati Satria Hadiri Karya Keagamaan di Tiga Pura

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam merawat adat, tradisi, dan kebudayaan kembali ditunjukkan oleh jajaran pimpinan daerah. Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Ny. Eva Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri rangkaian upacara karya keagamaan di tiga lokasi berbeda, Sabtu (10/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI, Gemerlap Tradisi dan Budaya di Kertagosa

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Ny. Eva Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri puncak perayaan Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI Tahun 2026 di Pelataran Pemedal Agung Kertagosa, Klungkung, Sabtu (10/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Promo Tanggal Kembar Dimanfaatkan untuk Memenuhi Berbagai Kebutuhan

balitribune.co.id | Denpasar - Promo tanggal kembar, seperti 10.10, 11.11 hingga 12.12, sering menjadi momen yang ditunggu untuk mendapatkan berbagai barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau. Namun, tanpa perencanaan, promo justru bisa membuat pengeluaran membengkak karena membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.