Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars
Bali Tribune / Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars.

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune menyebutkan, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial PS (38) yang berperan sebagai eksekutor lapangan atau pengedar di Five Stars, MYH (22) berperan sebagai kurir pemasok lintas provinsi, GM (33) yang merupakan pemasok utama, DP (28) yang bertugas mengawal barang, serta seorang perempuan berinisial EF (24) yang berperan sebagai fasilitator transaksi.

Sementara itu, dua buronan yang akrab disapa Kuncir diduga berperan sebagai otak atau pengendali jaringan, dan Wahyu selaku penyedia barang skala besar. "Ini jaringan dalam skala besar lintas provinsi Jakarta - Bali," ungkap seorang petugas.

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai. Dari loker Mami Christy di Five Stars, polisi menemukan laboratorium mini narkoba yang berisi 9 butir inex hijau, 2 inex pink, 1 inex kuning, 1 klip sabu, alat isap, timbangan presisi, 11 butir Happy Five (H5), 1 paket ganja kering, serta 5 Vape Etomidate Pods DJOY (modus baru narkoba cair yang sedang marak di klub malam di Bali).

Dari lokasi yang sama, petugas menyita brankas besi putih berisi uang Rp48.490.000, uang senilai Rp49,2 juta di dalam tas merah, dua buah handphone, dan STNK. Sedangkan di TKP kedua di Hotel De Javu, disita uang tunai Rp12.450.000 dan empat buah handphone milik jaringan Jakarta.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," terang sumber tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 00.40 Wita tersebut dipimpin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Dalam operasi itu, petugas mengamankan total 53 orang dari lokasi kejadian.

Pantauan di lokasi, hingga kini bangunan Five Stars masih dipasangi garis polisi dengan belasan kendaraan terparkir di halaman depan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Mabes Polri tersebut. "Mabes itu," ujarnya singkat. 

wartawan
RAY
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.