BALI TRIBUNE - Untuk kali pertama Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Denpasar, menyelenggarakan pendidikan politik kepada kalangan genersi muda dan kader Gerinda. Acara yang helat Kamis (28/12) di salah satu hotel di Jalan WR.Soepratman Tohpati ini dimaksudkan untuk lebih pendewasaan politik bagi generasi muda dalam menyongsong hajatan pemilihan umum legislatif tahun 2019.
"Pendidikan politik bagi kader Partai Gerindra sangat penting dalam upaya memahami demokrasi Indonesia," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Made Muliawan Arya di Denpasar.
Didirnya menekankan dalam pendidikan politik yang diikuti sebanyak 300 orang kader se-Kota Denpasar diharapkan dapat memahami kondisi dan situasi politik di Tanah Air. Di samping itu juga para kader akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan politik lebih luas. "Jadi para kader Partai Gerindra saya harapkan melalui pendidikan politik ini akan memahami juga peta politik untuk menghadapi hajatan demokrasi, yakni pemilihan umum (pemilu) legislatif mendatang," ujar Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah.
Ditegaskan pula bahwa partai yang dipimpinnya untuk Denpasar terbuka bagi warga Indonesia, khususnya di Denpasar.
Keberadaan partai ini ingin memperjuangkan hak-hak rakyat yang selama ini belum dapat terwujudkan dalam pembangunan.
"Oleh karena itu kami berharap kepada kader untuk senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat. Dan kami juga menargetkan dalam pemilu legislatif mendatang mampu menambah kursi di DPRD Denpasar yang selama ini baru bisa menempatkan kadernya lima orang," ucapnya.
Ia mengharapkan kepada semua warga yang ingin bergabung ke Partai Gerindra dipersilakan, sebab partainya terbuka dengan siapa saja yang memiliki misi membangun bangsa dan negara dan untuk rakyat.
Di tanya kuota 30 persen dalam pemilu legislatif mendatang, kata De Gadjah, pihaknya sudah siap dengan kader-kader perempuan, sebab di masing-masing kecamatan sudah ada kader "srikandi" yang siap bertarung pada pemilu mendatang. "Kader perempuan kami sudah siap juga memenuhi kuota sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) sebesar 30 persen," tutupnya.