Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gigolo Pembunuh Sales Cantik Terancam 15 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Bagus Putu Wijaya (kiri) saat hendak menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sales mobil.
balitribune.co.id | Denpasar - Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), pembunuh teman kencannya, Ni Putu Yuniwati, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (4/11). Dalam sidang tersebut, pria yang mengaku sebagai gigolo ini diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini didakwa dua pasal. Pada dakwaan kesatu, Wijaya diduga melanggar Pasal 338 KUHP. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban Ni Putu Yuniwati)," kata Jaksa Oka dalam dakwaan alternatif kesatu.
 
Diuraikan  Jaksa Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 Denpasar. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredik mobil.
 
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019 terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
 
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut.
 
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka.
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.
 
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata ‘aku belum puas tapi kamu sudah keluar’ namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, ‘rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu’. Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu oleh terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya melarikan diri ke Manado.
 
"Dari hasil visum et repertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Selain itu, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatakan dakwaannya.
 
Semenatar dalam dakwaan kedua, Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi.  Sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dengan agenda pameriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 11 November mendatang.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.