Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gigolo Pembunuh Sales Cantik Terancam 15 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Bagus Putu Wijaya (kiri) saat hendak menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sales mobil.
balitribune.co.id | Denpasar - Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), pembunuh teman kencannya, Ni Putu Yuniwati, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (4/11). Dalam sidang tersebut, pria yang mengaku sebagai gigolo ini diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini didakwa dua pasal. Pada dakwaan kesatu, Wijaya diduga melanggar Pasal 338 KUHP. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban Ni Putu Yuniwati)," kata Jaksa Oka dalam dakwaan alternatif kesatu.
 
Diuraikan  Jaksa Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 Denpasar. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredik mobil.
 
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019 terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
 
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut.
 
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka.
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.
 
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata ‘aku belum puas tapi kamu sudah keluar’ namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, ‘rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu’. Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu oleh terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya melarikan diri ke Manado.
 
"Dari hasil visum et repertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Selain itu, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatakan dakwaannya.
 
Semenatar dalam dakwaan kedua, Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi.  Sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dengan agenda pameriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 11 November mendatang.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Setubuhi Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial ACW alias Putra (39), karena  menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.

Pelaku diamankan dan digiring Sat Tipider Reskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.