Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

GMT Bagikan 1.219 Paket Sembako Kepada Warga 25 Dadia, Sembilan Desa di Kecamatan Abang

Bali Tribune / Semeton GMT saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warag 25 dadia yang tersebar di sembilan desa di Kecamatan Abang, Kaangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Semeton GMT masih terus berupaya mengulurkan tangan untuk membantu masyarakat di Karangasem yang tengah mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid 19 yang masih terjadi hingga saat ini. Setiap harinya ada ribuan paket bantuan sembako yang disalurkan keluarga besar GMT secara merata di seluruh kecamatan di Karangasem.

Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, kali ini pembagian sebanyak 1.219 paket sembako, dilaksanakan oleh relawan Semeton GMT, I Gusti Rinceg bersama sejumlah relawan GMT, dimana bantuan dialokasikan kepada warga di 25 dadia yang tersebar di sembilan desa di Kecamatan Abang, Karangasem.

Seperti biasa, penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis oleh I Gusti Rinceg bersama relawan Semeton GMT, yang diterima oleh masing-masing klian dadia, untuk selanjutnya dibagikan kepada warganya sesuai dengan data yang diusulkan. Penyerahan secara simbolis dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan massa atau warga saat pembagian bantuan sembako dari dana pribadi GMT tersebut.

“Untuk Minggu hari ini total jumlah sembako yang kita salurkan sebanyak 1.219 paket sesuai dengan jumlah yang diusulkan ke Sekretariat GMT. Bantuan hari ini dialokasikan kepada warga di 25 dadia yang tersebar di sembilan desa di Kecamatan Abang,” ujar Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan, yang juga suami dari Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, Minggu (26/7/2020).

Pihaknya berharap bantuan sembako yang disalurkan tersebut bisa bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Sementara itu warga 25 dadia yang digelontor bantuan tersebut tersebar di Desa Ababi, Desa Culik, Desa Abang, Desa Tribuana, Desa Kertamandala, Desa Labasari dan Desa Pidpid, Kecamatan Abang.

wartawan
Husaen SS.
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.