Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Akui Nyaman Tidur di Barak pada Hari Pertama Retret

Wayan Koster
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Sumedang - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku tidur dengan nyaman di barak praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, saat mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua pada hari pertama.

"Kemarin jam 10 malam (pukul 22.00) sudah masuk kamar. Nyaman, dingin, 'kan udara luarnya dingin. Sangat nyaman," ujar Koster saat memberikan keterangan pers di IPDN, Sumedang, Senin (23/6).

Koster mengungkapkan bahwa pengalaman ini merupakan kali pertama mengikuti kegiatan penggemblengan dengan pendekatan kedisiplinan khas militer yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi para kepala daerah.

Selain soal penginapan, dirinya juga menyoroti aturan makan bersama yang menurutnya cukup ketat dan membutuhkan penyesuaian.

"Waktu ketukan pertama rupanya itu tanda mulai makan. Ketok kedua, belum selesai makannya. Nah, hari ini harus tepat, harus kompak," ucapnya.

Meski demikian, dia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan retret yang berlangsung hingga Kamis (26/6).

"Ya sangat siap, soalnya itu yang kami tunggu," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan beberapa kepala daerah kaget dengan aturan waktu makan yang terbatas.

"Tadi ada kepala daerah yang cerita kaget, mereka bilang makannya baru tiga perempat, tiba-tiba loncengnya sudah bunyi," ujar Bima.

Menurut Bima, makan siang bersama praja IPDN merupakan bagian dari pembinaan karakter dan penanaman nilai kedisiplinan dalam retret ini. Waktu yang diberikan untuk makan dibatasi hanya selama dua lagu diputar.

“Masih banyak yang belum menyesuaikan. Begitu duduk di meja, langsung nyamber pisang. Di sini semuanya disiplin, semua komando. Dua lagu selesai," katanya.

wartawan
ANT
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.