Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta BPK Tak Ragu Berikan Opini Berdasarkan Kondisi Riil

Bali Tribune/ EXIT MEETING - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali melakukan exit meeting dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran. Exit meeting dilakukan di ruang tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (8/5).
balitribune.co.id | Denpasar -  Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan di Pemerintah Provinsi Bali, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali melakukan exit meeting dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran. Exit meeting dilakukan di ruang tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (8/5).
 
Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso mengatakan setelah pemeriksaan ini pihaknya akan melakukan pembahasan secara internal untuk membuat laporan akhir yang akan disampaikan kepada Pemprov Bali dan DPRD Provinsi Bali. Rencananya laporan akhir akan diserahkan pada tanggal 27 Mei 2019 mendatang.
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi atas pemeriksaan BPK RI di Pemprov Bali yang telah berlangsung dengan lancar. 
 
Ia berharap pemeriksaan ini menghasilkan opini yang memang berkualitas dan mencerminkan kondisi riil atau sesungguhnya. “Saya sudah meminta kepada Pak Sekda dan jajaran agar betul-betul memberikan pelayanan informasi yang akurat sehingga mencerminkan situasi yang sesungguhnya,” kata Gubernur Koster.
 
Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini meminta BPK RI tidak ragu dalam membuat laporan akhir pemeriksaan di Pemprov Bali. 
 
Ia mengaku senang jika memang BPK menyampaikan ada hal-hal yang perlu dirapikan dan ditata lagi di Pemprov Bali. “Saya harap Bapak tidak perlu ragu, karena memang kita butuh pengukuran kinerja administrasi secara baik,” ujarnya.
 
Dalam pertemuan ini tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada, Kepala BPKAD Provinsi Bali Dewa Sunarta, Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha serta tim pemeriksa BPK RI.uni
wartawan
Release
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.