Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta SE Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dilaksanakan dengan Disiplin

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / KONFRENSI PERS - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat konferensi pers terkait Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang disampaikannya kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3). Orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, 

mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila. Selanjutnya, pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Bupati/walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (Selasa atau Anggara Kliwon, Kulantir, 4 Maret 2025). Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab," tegas Gubernur Koster.

wartawan
YUE
Category

Ratusan Calon Jemaah Haji Buleleng di Vaksin Meningitis dan Polio

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang hari keberangkatan ke Tanah Suci, ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan persiapan akhir berupa penyuntikan vaksin meningitis dan polio, Selasa (14/4/2026). Hal itu untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.