Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Minta Pintu Masuk Bali Diperketat

Bali Tribune/ Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster minta agar dilakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Jawa Timur, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Bali, Pelabuhan Penyeberangan Padang  Bai Bali, Pelabuhan  Benoa Bali, dan Pelabuhan Penyeberangan lembar Nusa Tenggara Barat.
 
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster melalui suratnya kepada Menteri Perhubungan Nomor: 551/2500/Dishub tertanggal 29 Maret 2020. Surat dilayangkan Gubernur Koster ke Menhub karena mencermati penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia yang semakin meningkat.
 
Dalam surat yang juga ditembuskan ke beberapa pemangku kepentingan di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat itu, Gubernur Koster menyebutkan hanya mengizinkan   penyeberangan  bagi  penumpang  atau   kendaraan  yang  berkaitan dengan  kepentingan angkutan  logistik, keperluan   penanganan  kesehatan, penanganan keamanan,  dan  tugas   resmi  dari Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah, serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak.
 
“Kami juga minta agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi  penyeberangan selain itu segera  menugaskan  Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulans,  thermogun, dan ruang isolasi serta tenaga medis,” ucap Gubernur Koster dalam suratnya.
 
Gubernur Koster mengatakan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah  semakin meningkat sehingga harus diwaspadai  dan diantisipasi agar tidak menimbulkan  dampak semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.
 
Pemprov Bali sendiri, lanjutnya, telah mengeluarkan imbauan pada tanggal 27 Maret 2020, yang antara lain isinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi/menunda perjalanan ke Bali atau ke luar  Bali, kecuali karena  ada keperluan yang sangat  mendesak atau warga  negara asing yang akan kembali ke negaranya.
 
Imbauan ini, kata Gubernur Koster, tidak  berlaku bagi angkutan  logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.