Diposting : 31 March 2020 07:24
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster minta agar dilakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Jawa Timur, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Bali, Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai Bali, Pelabuhan Benoa Bali, dan Pelabuhan Penyeberangan lembar Nusa Tenggara Barat.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster melalui suratnya kepada Menteri Perhubungan Nomor: 551/2500/Dishub tertanggal 29 Maret 2020. Surat dilayangkan Gubernur Koster ke Menhub karena mencermati penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia yang semakin meningkat.
Dalam surat yang juga ditembuskan ke beberapa pemangku kepentingan di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat itu, Gubernur Koster menyebutkan hanya mengizinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak.
“Kami juga minta agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan selain itu segera menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulans, thermogun, dan ruang isolasi serta tenaga medis,” ucap Gubernur Koster dalam suratnya.
Gubernur Koster mengatakan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah semakin meningkat sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.
Pemprov Bali sendiri, lanjutnya, telah mengeluarkan imbauan pada tanggal 27 Maret 2020, yang antara lain isinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi/menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
Imbauan ini, kata Gubernur Koster, tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.