Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengalihan Pengecer, Gas Melon Menghilang di Ubud

Bali Tribune / MAHAL - Gas melon di Gianyar langsung langka dan harganya mahal.

balitribune.co.id | GianyarAwal Februari, gas melon kembali menjadi barang langka dan menyita perhatian masyarakat. Menyusul pengalihan penjualan gas subsidi ini ke pangkalan, kontan saja pengecer stop penjualan. Akibatnya tidak saja harga yang melambung, namun juga sudah didapat.

Di wilayah Ubud, para ibu rumah tangga langsung kebingungan sejak Sabtu (1/2/). Masalah kanaikan harga gas LPG 3 Kg yang melambung hingga Rp 24 ribu, mungkin tidak dimasalahkan. Senyatanya, gas ini kini seperti permata di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

"Saya tak bisa masak hari ini, karena tidak dapat membeli gas melon. Semua warung kini tidak lagi jual gas melon," keluh Luh Gede Devita, seorang ibu muda asal Ubud Kelod.

Senada itu, Ibu Kadek Sutami di Tebesaya, Peliatan juga kebingungan berburu gas melon. Syukurnya, Minggu (2/2) pagi dirinya berhasil mencegat mobil pick up yang membawa gas melon.

"Pas berhenti saya minta agar dikasi satu saja, sempat tidak dikasi. Lalu saya memohon dan akhirnya sopirnya sudah ada list pemesannya," ujarnya.

Terkait penjualan gas melon yang akan diambil alih oleh pangkalan, Sutami maupun devita hanya bisa geleng-geleng. Bagi mereka, jika hal tersebut memudahkan untuk mendapatkan gas melon, khususnya untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, tentu dirinya akan mendukung.

"Kalau bisa lebih mudah dapat, tentu saja dukung. Apalagi bisa dapat lebih murah. Sekarang saya beli Rp 24 ribu satu tabung," ujarnya.

Seorang pedagang eceran di Tebesaya, I Made Mergig, mengatakan, dirinya tidak setuju atas peraturan yang tidak memperbolehkan warung kelontong atau eceran menjual gas melon. Ada berbagai alasan yang membuatnya tidak setuju. Mulai dari lokasi pangkalan, di mana tidak setiap desa memiliki atau dekat dengan pangkalan gas LPG.

Belum lagi, tidak semua orang memiliki tabung lebih dari satu. Ketika gas habis saat malam hari, masyarakat harus menunggu sampai pagi hari baru mereka bisa memiliki gas kembali. Jika ada warung eceran seperti dirinya, tentu masyarakat tidak akan mengalami kesulitan untuk mencari gas melon, karena walaupun warung tutup, pembeli masih bisa mencari ke rumah. Sebab rata-rata warung eceran menjadi satu dengan rumah tinggal pedagangnya.

"Masalahnyaa kelangkaan yang terjadi selama ini bukan ulah pengecer. Kami, kalau ada barang pasti kami jual. Tapi seringan, agen gasnya gak datang. Sekarang saja tabung dagangan saya pada kosong," terangnya.

Disinggung terkait warung eceran bisa menjadi pangkalan dengan syarat harus mendaftar. Ia mengatakan tidak bisa karena tempat yang terbatas. Di warungnya saja, paling banyak bisa menampung 10 gas melon. Sebab harus berbagi tempat untuk dagangan lain. Belum lagi dari segi keamanan tabung.

"Saya sudah pusing, pilih tidak jual gas melon lagi," pungkasnya.

wartawan
ATA

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.