balitribune.co.id | Mangupura - Tayangan video Dewa Siwa yang viral di sebuah club malam di Kabupaten Badung, Bali, disikapi serius oleh pemerintah daerah setempat.
Apa sebab? Pasalnya, video di club malam dengan tampilan sosok dewa dalam agama Hindu itu sudah melecehkan masyarakat Bali dan umat Hindu.
Pemkab Badung pun bertindak cepat dengan menelusuri asal-usul video tersebut, yang mana terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Atlas Beach Club Canggu.
Pemkan Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung juga melayangkan surat peringatan pada beach club terbesar di Bali itu.
Peringatan itu melalui surat Nomor : 300.1/ 137/SATPOLPP berisikan peringatan agar beach club itu senantiasa memperhatikan norma, etika serta asas kepatutan yang berlaku, pada saat penyelenggaraan kegiatan penunjang pariwisata seperti visualisasi latar video pertunjukan musik DJ, dan hal sejenis lainnya, serta tetap menjaga keharmonisan kearipan lokal setempat yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Selain memberikan teguran aparat penegak Perda Badung ini juga telah memanggil pihak Atlas Beach Club pada Senin (3/2). Sayangnya pemanggilan belum bisa dilakukan secara tunas, sebab pihak Polda Bali juga ikut menelusuri kejadian yang viral tersebut.
"Ya, kami sudah panggil dan berikan peringatan," ungkap Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Surya Negara yang dikonfirmasi, Senin (3/2).
Sayangnya Surya Negara ogah membeberkan secara detail hasil pemanggilan pihak club tersebut.
Untuk lebih lanjut bisa konfirmasi ke Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan Karana data-datanya sudah kami serahkan kepada Pimpinan," katanya.
Sementara Kabag Prokompin I Made Suardita selaku juru bicara Bupati Badung, memberikan keterangan jika peringatan telah diberikan kepada Atlas Beach Club. "Melalui surat sudah diberikan peringatan dan hasil pemanggilan yang bersangkutan juga telah disampaikan kepada Bapak Bupati Badung," kata Suardita sembari menyebut dalam pemanggilan Satpol PP Badung didampingi oleh OPD terkait seperti dari Dinas Pariwisata di wakili oleh Ngakan Putu Triariawan, SH. dan Dinas PMPTSP diwakili oleh I Made Edi Wahyudi, SH serta para Kepala Bidang di satuan polisi Pamong Praja.
Dalam pertemuan itu, jelas Suardita, piham Atlas yang diwakili dua manajemennya yaitu manajemen Beach club dan manjemen Super Club menyampikan bahwa segala perizinan sudah lengkap. "Pihak Atlas Beach Club pada pertemuan itu mengakui kejadian dimaksud memang terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, jam 23.44 wita. Durasi penayangan selama 1 menit 5 detik," terangnya.
Pihak Atlas lanjut mantan Lurah Lukluk itu berdalih tayangan pada Super Club Atlas dibuat staf, namun tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak menejer untuk dilakukan aprovel atau screening terlebih dahulu. "Pihak manajamen dia meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian itu dan tidak maksud untuk melecehkan simbul agama Hindu," kata Suardita.
Pun begitu Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak Atlas agar lebih hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Meraka juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan lagi," tukasnya.