Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang Kayu di Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 500 Juta

Kebakaran Gudang Kayu
Bali Tribune / OLAH TKP – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gudang kayu.

balitribune.co.id | Tabanan - Gudang pemotongan kayu UD Agus Boy di Banjar Abianlalang, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan ludes terbakar pada Kamis (1/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik gudang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Pemilik gudang pemotongan kayu, I Gusti Made Purnama (59), warga Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, pertama kali mengetahui musibah kebakaran tersebut sekitar pukul 06.00 Wita usai menerima kabar dari warga yang tidak dikenal. 

Ini seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani dalam keterangannya. “Saat (korban) berada di rumah,” ujar Wiwik.

Mendengar informasi tersebut, Purnama bergegas menuju lokasi di Banjar Abianlalang untuk memastikan kejadian. Setibanya di lokasi, bangunan beserta mesin pemotong kayu miliknya telah dikepung kobaran api. Purnama bersama warga sekitar berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Lantaran kobaran api terus membesar, salah satu warga lantas menghubungi pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tabanan. 

“Ada empat unit mobil Damkar yang tiba di lokasi kejadian untuk memadamkan api,” kata Wiwik.

Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu selama dua jam hingga seluruh titik api berhasil dijinakkan secara total. Meski fasilitas pemotongan kayu hangus dilalap si jago merah, kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Kerugian materiil ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman kamera pengawas (CCTv) di lokasi, titik api terdeteksi muncul pertama kali dari bagian tengah gudang dekat area mesin pemotong kayu. “Diduga api muncul di bawah mesin pemotongan kayu. Kemudian, merembet ke serbuk kayu di belakang gudang,” terang Wiwik.

Api kemudian menjalar cepat akibat menyambar tumpukan serbuk kayu yang berada di bagian belakang area gudang. Atas musibah tersebut, I Gusti Made Purnama memilih mengikhlaskan peristiwa ini sebagai musibah murni dan tidak menempuh jalur hukum.

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.