Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Krama Solas Ditolak, Proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri Sah

Bali Tribune / Prajuru Desa Adat Banyuasri di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada sidang gugatan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri.

balitribune.co.id | Singaraja - Gugatan 11 warga kasepakang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

"Mengadili, Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, Satu, mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian, dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu, 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr., Hakim Ketua I Made Bagiarta, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.

“Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang membuat Surat Penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat yang menimbulkan keributan dan kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, S.H., M.H., didampingi Putu Indra Perdana, S.H., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., Made Witama Mahardipa, S.H., Gede Tomy Ananta S.H., menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Nyoman Sunarta.

Untuk diketahui, Persidangan di PN Singaraja itu berawal dari perkara gugatan 11 warga atau yang dikenal dengan krama solas Banyuasri yang kesepekang, diantaranya, I Gede Sidartha (67), Made Suyasa (68), Jro Mangku Ketut Widiana Giri, SE. (67), Ketut Pasek (74), Drh. Ketut Suwardana (62), I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, SE. (56), I Putu Sudjana (72), Drs. Putu Suarsana (60), Nyoman Trisna Mahayana (54), Ketut Budiyasa (53) dan Ir. I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, MT., (65), melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum “Rekonfu Law Firm 87” menyampaikan gugatan agar membatalkan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri serta menegaskan perbuatan para tergugat telah memberikan sanksi adat berupa kasepekang kepada para penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum serta meminta mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat, atas sangsi adat berupa kasepekang.

Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiyasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH & Rekan melakukan perlawanan dalam proses persidangan yang Panjang.

wartawan
CHA
Category

DPRD Bali Usulkan Sistem Tol Gate untuk Wisman, Retribusi Rp1 Juta Terintegrasi Asuransi

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi mengusulkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi wisatawan mancanegara (wisman). Ia mendorong penerapan sistem terpadu satu pintu atau tol gate di luar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang dilengkapi perlindungan asuransi, fasilitas kesehatan, serta pelayanan bernuansa budaya Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sampah Liar Cemari Hutan Suter, DLH Bangli Mulai Perketat Pengawasan hingga Pasang CCTV

balitribune.co.id | Bangli - Aktivitas pembuangan sampah liar yang mencemari kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli akan memperketat pengawasan dan membuka peluang pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik rawan. Hal ini untuk mencegah aksi serupa terulang.kembali kedepannya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teriakan Minta Tolong di Tengah Laut, Gede Ardana Ditemukan Tewas di Pantai Kalibukbuk

balitribune.co.id | Singaraja - Teriakan minta tolong dari arah laut mengawali tragedi yang merenggut nyawa Gede Ardana (49 th) warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Nelayan tersebut ditemukan meninggal dunia saat menyelam untuk berburu ikan di perairan Pantai Kalibukbuk, Kamis (29/10/2026) dini hari. 

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tabrak Daihatsu Xenia, Turis Asing Patah Tulang

balitibune.co.id | Singaraja - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional Singaraja–Gilimanuk KM 68,1, tepatnya di wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.10 Wita. Sebuah truk dump diduga mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun hingga menabrak mobil Daihatsu Xenia dari arah berlawanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Resmikan Gedung Labkesmas Mahottama

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, muspayang sembah bakti Upacara Melaspas, Rsi Gana, sekaligus meresmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Mahottama yang berlokasi di Jalan Melasti I, Dusun Ume Salakan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (28/10/2026). Turut hadir Pj.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Krama Istri Banjar Adat Selat Gelar Tradisi Mepeed Perdana di Pura Agung Kentel Gumi

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana berbeda mewarnai rangkaian Karya Ngusaba Jagat Pura Agung Kentel Gumi (Puseh Jagat Bali), Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (28/10/2026). Untuk pertama kalinya, ratusan krama istri Banjar Adat Selat, Desa Banjarangkan, menggelar tradisi mepeed dalam rangkaian persembahyangan bakti penganyar di pura tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.