Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Krama Solas Ditolak, Proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri Sah

Bali Tribune / Prajuru Desa Adat Banyuasri di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada sidang gugatan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri.

balitribune.co.id | Singaraja - Gugatan 11 warga kasepakang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

"Mengadili, Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, Satu, mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian, dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu, 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr., Hakim Ketua I Made Bagiarta, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.

“Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang membuat Surat Penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat yang menimbulkan keributan dan kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, S.H., M.H., didampingi Putu Indra Perdana, S.H., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., Made Witama Mahardipa, S.H., Gede Tomy Ananta S.H., menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Nyoman Sunarta.

Untuk diketahui, Persidangan di PN Singaraja itu berawal dari perkara gugatan 11 warga atau yang dikenal dengan krama solas Banyuasri yang kesepekang, diantaranya, I Gede Sidartha (67), Made Suyasa (68), Jro Mangku Ketut Widiana Giri, SE. (67), Ketut Pasek (74), Drh. Ketut Suwardana (62), I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, SE. (56), I Putu Sudjana (72), Drs. Putu Suarsana (60), Nyoman Trisna Mahayana (54), Ketut Budiyasa (53) dan Ir. I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, MT., (65), melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum “Rekonfu Law Firm 87” menyampaikan gugatan agar membatalkan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri serta menegaskan perbuatan para tergugat telah memberikan sanksi adat berupa kasepekang kepada para penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum serta meminta mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat, atas sangsi adat berupa kasepekang.

Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiyasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH & Rekan melakukan perlawanan dalam proses persidangan yang Panjang.

wartawan
CHA
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.