Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Krama Solas Ditolak, Proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri Sah

Bali Tribune / Prajuru Desa Adat Banyuasri di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada sidang gugatan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri.

balitribune.co.id | Singaraja - Gugatan 11 warga kasepakang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

"Mengadili, Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, Satu, mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian, dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu, 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr., Hakim Ketua I Made Bagiarta, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.

“Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang membuat Surat Penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat yang menimbulkan keributan dan kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, S.H., M.H., didampingi Putu Indra Perdana, S.H., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., Made Witama Mahardipa, S.H., Gede Tomy Ananta S.H., menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Nyoman Sunarta.

Untuk diketahui, Persidangan di PN Singaraja itu berawal dari perkara gugatan 11 warga atau yang dikenal dengan krama solas Banyuasri yang kesepekang, diantaranya, I Gede Sidartha (67), Made Suyasa (68), Jro Mangku Ketut Widiana Giri, SE. (67), Ketut Pasek (74), Drh. Ketut Suwardana (62), I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, SE. (56), I Putu Sudjana (72), Drs. Putu Suarsana (60), Nyoman Trisna Mahayana (54), Ketut Budiyasa (53) dan Ir. I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, MT., (65), melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum “Rekonfu Law Firm 87” menyampaikan gugatan agar membatalkan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri serta menegaskan perbuatan para tergugat telah memberikan sanksi adat berupa kasepekang kepada para penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum serta meminta mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat, atas sangsi adat berupa kasepekang.

Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiyasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH & Rekan melakukan perlawanan dalam proses persidangan yang Panjang.

wartawan
CHA
Category

Belasan Barong Sai Unjuk Aksi Saat Piodalan Pura Sri Sedana dan Cong Poo Kong Bio Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Belasan Barong Sai unjuk aksi memeriahkan rangkaian piodalan Pura Sri Sedana dan Cong Poo Kong Bio (kongco) di Jalan Dipta Nomor 14A, Gianyar, Minggu (25/10/2026). Pertunjukan seni khas Tionghoa tersebut menjadi daya tarik dalam perayaan yang memadukan tradisi Konghucu dengan budaya dan ritual Hindu Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ada Perputaran Ekonomi, Dewan Gianyar Dorong Tajen Dilegalkan

balitribune.co.id | Gianyar - Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat. Anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mendorong agar kegiatan tersebut dikaji secara komprehensif karena dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ekonomi desa adat, hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

90 Calon Kepala Sekolah di Badung Digembleng, Disiapkan Pimpin Satuan Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Menjadi kepala sekolah bukan sekadar menduduki jabatan, tetapi juga dituntut mampu memimpin, mengelola sumber daya, serta meningkatkan kualitas pembelajaran. Untuk menyiapkan pemimpin pendidikan yang kompeten, sebanyak 90 bakal calon kepala sekolah (BCKS) di Kabupaten Badung mengikuti pelatihan tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Perpustakaan Denpasar Perkenalkan Naskah Lontar ke Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Denpasar menggelar kegiatan pelestarian naskah kuno atau lontar sekaligus penguatan literasi budaya dalam rangka menyambut Hari Suci Saraswati pada Oktober 2026. 

Kegiatan ini menjadi upaya menjaga warisan pengetahuan leluhur Bali sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap aksara dan tradisi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Luncurkan Inovasi 'Badung Celang' Kukuhkan Rasniathi Adi Arnawa Jadi Bunda Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan momentum Bulan Inklusi Daerah 2026, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) resmi meluncurkan program inovasi daerah bernama "Badung Celang" (Badung Cerdas Mengelola Keuangan).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem Serahkan Apresiasi Paskibraka 2026, Wabup Pandu Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan uang apresiasi kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kenegaraan. Penyerahan apresiasi dilakukan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.