Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Nyoman Siang Dikabulkan untuk Sebagian

Bali Tribune/ Majelis hakim PN Denpasar saat sidang putusan atas gugatan Wayan Siang dkk. (ist)


balitribune.co.id | Denpasar -Persidangan gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk terhadap pengusaha asal Jakarta, Kwee Sinto, di PN Denpasar telah diputuskan pada Rabu (1/12). Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim memerintahkan tergugat mengembalikan pipil dan dokumen kepada penggugat.

 
"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim. Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.
 
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
 
"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.
 
Usai pembacaan putusan, penggugat dan tergugat sama-sama belum memberikan tanggapan terkait putusan ini. Humas PN Denpasar, Gede P Astawa, sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penggugat yaitu I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat masalah hukum pada 2017 silam menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat, Kwee Sinto. Tergugat sendiri bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.
 
Dia sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.
 
Selain pipil, penggugat juga telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan kasus tersebut. Namun, dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang melibatkan penggugat. Bahkan, untuk pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.
 

Akhirnya, penggugat membatalkan kesepakatan dengan tergugat dan menunjuk pengacara lain untuk mengurusnya. Anehnya, saat diminta menyerahkan kembali pipil dan dokumen lainnya, tergugat justru meminta penggugat untuk menebus dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, penggugat yaitu Nyoman Siang dkk menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

wartawan
HEN
Category

Made Suwardana Dampingi Wabup Badung Serahkan Bantuan Sosial Bencana Kebakaran di Kapal

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Suwardana mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (15/5). Ada dua warga yang menerima bantuan ini. Keduanya merupakan korban kebakaran di Br. Delod Peken dan warga Br. Peken Baleran, Kelurahan Kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Perikanan Badung Gelar Program Gemarikan untuk Cegah Stunting di Desa Gulingan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perikanan kembali menggalakkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat dan pencegahan stunting.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/5) di Wantilan Sabha Utama Kantor Desa Gulingan, Mengwi, dan menjadi pelaksanaan perdana dari rangkaian program yang menyasar 10 desa di tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam IX/Udayana Anjangsana ke Puri Ngurah Rai, Hormati Nilai Perjuangan dan Kepahlawanan

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana yang jatuh pada 27 Mei mendatang, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto melaksanakan anjangsana ke Puri Ngurah Rai yang terletak di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (15/5)

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Bola Voli Puber Cup I Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta hadir sekaligus membuka Turnamen Bola Voli Puber Cup I Semi Open Se-Bali Tahun 2025. Dengan Mengambil Tema "The Journey Of Rediscovery The Rise Of a Team" yang diselenggarakan oleh ST. Putra Laksana Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Rabu (14/5), bertempat di lapangan Bola Voli Puber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vivobook S14 Laptop AI Modern Terbaru dari ASUS

balitribune.co.id | Jakarta - ASUS mengumumkan Vivobook S14, laptop AI modern terbaru di Indonesia. "Sebagai pemimpin pasar laptop nomor satu di Indonesia, ASUS terus berkomitmen menghadirkan inovasi terbaik untuk menjawab kebutuhan pengguna modern,” ujar Jimmy Lin, ASUS Southeast Asia Regional Director, Kamis (15/5).

Baca Selengkapnya icon click

Kebersamaan dan Semangat Mewarnai Senam Massal HUT Bangl ke-821

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli dalam susunan peringatan HUT Bangli ke-821 melaksanakan senam massal dengan instruktur Diah Tanjung yang di gelar di Alun-alun Bangli pada Rabu (14/5). Acara senama massal untuk seluruh Pegawai, ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bangli tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati I Wayan Diar beserta Ny. Suciati Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.