Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Nyoman Siang Dikabulkan untuk Sebagian

Bali Tribune/ Majelis hakim PN Denpasar saat sidang putusan atas gugatan Wayan Siang dkk. (ist)


balitribune.co.id | Denpasar -Persidangan gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk terhadap pengusaha asal Jakarta, Kwee Sinto, di PN Denpasar telah diputuskan pada Rabu (1/12). Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim memerintahkan tergugat mengembalikan pipil dan dokumen kepada penggugat.

 
"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim. Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.
 
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
 
"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.
 
Usai pembacaan putusan, penggugat dan tergugat sama-sama belum memberikan tanggapan terkait putusan ini. Humas PN Denpasar, Gede P Astawa, sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penggugat yaitu I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat masalah hukum pada 2017 silam menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat, Kwee Sinto. Tergugat sendiri bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.
 
Dia sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.
 
Selain pipil, penggugat juga telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan kasus tersebut. Namun, dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang melibatkan penggugat. Bahkan, untuk pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.
 

Akhirnya, penggugat membatalkan kesepakatan dengan tergugat dan menunjuk pengacara lain untuk mengurusnya. Anehnya, saat diminta menyerahkan kembali pipil dan dokumen lainnya, tergugat justru meminta penggugat untuk menebus dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, penggugat yaitu Nyoman Siang dkk menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

wartawan
HEN
Category

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Badung Segera Buka Pendaftaran Tambahan SPMB, Sasar Sekolah Negeri yang Masih Punya Kuota

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera membuka pendaftaran tambahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Pembukaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mendapat persetujuan Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Targetkan Badung Jadi Pusat Sport Tourism Lewat Turnamen Padel

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat pengembangan sektor sport tourism dengan mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga bertaraf nasional hingga internasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri laga final Padel Island Tournament Series by Nak Badung di Tamora Padel Club, Canggu, Minggu (5/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi Pegawai Sekretariat DPRD Karangasem Disorot, Ketua Dewan Kecam Ketiadaan Pengganti

balitribune.co.id I Amlapura - Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menuai polemik. Kali ini, langkah mutasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) mendapat kecaman keras dari Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, karena dinilai mengabaikan kebutuhan mendasar di Sekretariat Dewan (Setwan).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih Akhirnya Terungkap

balitribune.co.id I Tabanan – Misteri identitas mayat pria (Mr. X) yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Banjar Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian memastikan bahwa korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan yang berprofesi sebagai seorang fotografer profesional.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.