Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Nyoman Siang Dikabulkan untuk Sebagian

Bali Tribune/ Majelis hakim PN Denpasar saat sidang putusan atas gugatan Wayan Siang dkk. (ist)


balitribune.co.id | Denpasar -Persidangan gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk terhadap pengusaha asal Jakarta, Kwee Sinto, di PN Denpasar telah diputuskan pada Rabu (1/12). Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim memerintahkan tergugat mengembalikan pipil dan dokumen kepada penggugat.

 
"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim. Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.
 
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
 
"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.
 
Usai pembacaan putusan, penggugat dan tergugat sama-sama belum memberikan tanggapan terkait putusan ini. Humas PN Denpasar, Gede P Astawa, sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penggugat yaitu I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat masalah hukum pada 2017 silam menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat, Kwee Sinto. Tergugat sendiri bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.
 
Dia sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.
 
Selain pipil, penggugat juga telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan kasus tersebut. Namun, dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang melibatkan penggugat. Bahkan, untuk pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.
 

Akhirnya, penggugat membatalkan kesepakatan dengan tergugat dan menunjuk pengacara lain untuk mengurusnya. Anehnya, saat diminta menyerahkan kembali pipil dan dokumen lainnya, tergugat justru meminta penggugat untuk menebus dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, penggugat yaitu Nyoman Siang dkk menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

wartawan
HEN
Category

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.