Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guide Mandarin Curi Handphone

Bali Tribune/ Guide Mandarin Yulianto (36)
balitribune.co.id | Denpasar -  Seorang guide mandarin, Yulianto (36) ditangkap anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali. Pria mata sipit kelahiran Dabo Singkep, Kepulauan Riau ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone yang ketinggalan di dalam mobil grab. 
 
Informasi yang dihimpun bali tribune kemarin mengatakan, handphone yang diambil tersangka itubmilik Yulia Fransiska (31). Awalnya, pada Rabu (23/10) pukul 07.30 wita, ibu rumah tangga asal Banjarmasin yang tinggal di Jalan Juwet Sari Pemogan, Denpasar Selatan ini memesan grab dengan tujuan Sekolah Chis di Gria Anyar, Denpasar Selatan.  “Korban baru sadar handphone-nya hilang saat mau foto makanan di Sekolah Chis. Dia menghubungi nomor handphone-nya tapi sudah tidak aktif sehingga melapor ke Polda Bali dengan kerugian 17 juta,” ungkap seorang petugas kemarin.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan pencarian sopir Grab, Widodo dan ditemukan di salah satu mall di Jalan Sunset Road, Kuta. Dari keterangannya, saksi tidak mengetahui ada handphone ketinggalan di mobilnya. “Dia menceritakan, 10 menit setelah menurunkan korban di sekolah, mendapat penumpang seorang penumpang di Jalan Mertasari, Sanur tujuan Seminyak,” tutur sumber itu. 
 
Setelah dilacak, pelaku diketahui tinggal di Gang Bambu II Blok D Lingkungan  Graha Santi Sidakarya, Denpasar. Namun, petugas yang melakukan pencarian tidak menemukannya. Hasilnya, pada Sabtu (26/10) pukul 20.00 wita, diperoleh informasi pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta kemudian dilakukan penangkapan. “Pelaku tak bisa mengelak karena handphone korban dibawanya,” jelasnya.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. “Keterangan pelaku masih didalami,” ujarnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.