Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hak Jawab

Bali Tribune / IST - Ilustrasi

balitribune.co.id | Pada tanggal 08 April 2021 pukul 19.58 WITA, balitribune.co.id telah mengunggah secara online sebuah berita terkait dengan Ibu Helda yang berjudul “Diduga Kawin Tanpa Izin, Wanita Pengusaha Rekanan Polri Dipolisikan.”

Setelah berita ini diketahui oleh Ibu Helda, Ibu Helda yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu, LAW FIRM TAMPUBOLON, TJOE & PARTNERS (“TTP Law Firm”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.:022/TTP/IV/21/SK tanggal 14 April 2021, menyampaikan keberatan terhadap kedua berita tersebut kepada Dewan Pers yang tertuang dalam surat pengaduan resmi No.:047/TTP/IV/21/YMT-FFT tertanggal 20 April 2021. Keberatan tersebut diberikan dengan alasan bahwa berita tersebut telah menampilkan foto Ibu Helda tanpa izin dan diduga telah menyebarkan berita yang tidak benar, tanpa konfirmasi dari Ibu Helda.

Secara singkat, surat tersebut menyatakan bahwa kedua pemberitaan tersebut di atas telah menyudutkan Ibu Helda, memberikan pernyataan tanpa mencari fakta yang sebenarnya, dan beritikad buruk, karena menyatakan bahwa Ibu Helda “telah melangsungkan perkawinan mewah”. Oleh karena itu, TTP Law Firm meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada media tersebut untuk mencabut foto/berita serta menyampaikan permintaan maaf.

Setelah TTP Law Firm menyampaikan pengaduan mengenai hal ini ke Dewan Pers, pada tanggal 27 Mei 2021, Dewan Pers menyelenggarakan mediasi antara TTP Law Firm selaku Kuasa Hukum dari Ibu Helda dan pihak Balitribune.co.id. Setelah pihak Dewan Pers mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Dewan Pers menyatakan Balitribune.co.id terbukti bersalah melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena terbukti melanggar hak privasi dan tidak uji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, serta membuat opini yang menghakimi. Selanjutnya, Dewan Pers juga memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor:53/Risalah-DP/V/2021, tertanggal 28 Mei 2021 tentang Pengaduan Helda Terhadap Media siber Balitribune.co.id yang memerintahkan Balitribune.co.id untuk melayani hak jawab TTP Law Firm dan menghapus foto Ibu Helda dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, Ibu Helda yang diwakili oleh TTP Law Firm memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan Balitribune.co.id melalui mekanisme hak jawab, yang dituangkan dalam Surat No. 064/TTP/VI/21/YMT-FFT tentang Hak Jawab terhadap Pemberitaan dalam Media balitribune.co.id, sebagai berikut:

  1. Pernyataan mengenai adanya pelaporan di Polresta Denpasar terhadap Ibu Helda berinisial H yang dilakukan oleh Saudara pelapor yaitu saudara FL adalah benar;
  2. Selama masa perkawinan, saudara FL nyatanya tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga secara lahir batin dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang suami dan ayah. Hal ini merupakan salah satu alasan H mengajukan gugatan cerai kepada saudara FL di Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
  3. Bahwa dalam masa perkawinan, saudara FL pernah diadukan kepada pihak berwajib karena menyalahgunakan narkoba;
  4. Akibat dari persoalan tersebut saudara FL dan H sepakat untuk berpisah secara damai dan mengajukan proses perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2020. Dengan adanya kesepatan untuk berpisah tersebut, Saudari H yakin bahwa perceraiannya dengan FL dapat selesai di akhir tahun 2020;
  5. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan Putusan yang isinya menyatakan bahwa FL dan H resmi bercerai, dan selanjutnya H memiliki keinginan untuk melakukan suatu acara bersama dengan keluarga dan teman-teman terdekatnya untuk bersilahturahmi dan melakukan ibadah bersama;
  6. Meskipun FL dan H telah sepakat untuk berpisah setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, FL ternyata mengingkari janji dan kesepakatannya dengan mengajukan banding terhadap putusan perceraian tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
  7. Setelah H mengetahui FL mengajukan banding, H yang semula merencakan untuk membuat acara keluarga tepat setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama, menjadwalkan ulang acara tersebut sampai dengan akhir maret, mengingat jadwal pemesanan hotel, katering, dan penyelenggara acara (event organizer) tidak dapat diundur dalam jangka waktu yang terlalu lama;
  8. Meskipun tidak mengetahui fakta-fakta di atas, FL melaporkan H atas dugaan tindak pidana menikah tanpa izin ke Polresta Denpasar. Tindakan FL melaporkan H tersebut ke pihak Kepolisian tentunya sangat menyakitkan dan mengagetkan bagi H karena pada mulanya FL mengatakan akan berkomitmen untuk mematuhi kesepakatan antara FL dan H untuk berpisah secara damai, namun pada kenyataannya FL terbukti telah mengingkari kesepakatan tersebut dengan melakukan upaya hukum atas Putusan Perceraian di Pengadilan Negeri dan membuat Laporan polisi terhadap H di Polresta Denpasar;
  9. Sangat disayangkan dengan adanya peristiwa-peristiwa di atas yang tentunya membebani H kami secara fisik dan mental, ternyata H menemukan 2 (dua) buah berita dari Balitribune.co.id yang menyatakan bahwa H telah melakukan pernikahan yang mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E pada tanggal 28 Maret 2021 dan menampilkan foto H tanpa disamarkan;
  10. Meskipun kedua berita tersebut menggunakan nama H dengan inisial, adanya foto yang tidak disamarkan membuat subjek dari berita ini sangat jelas dan masyarakat dengan mudah mengenali H;
  11. Perlu kami sampaikan pemberitaan yang menyudutkan H dalam kedua artikel tersebut di atas yang dibuat tanpa adanya konfirmasi dari H berpotensi merusak nama baik dan reputasi H sebagai Pengusaha. Hal ini terbukti karena banyak mitra kerja dari H yang menayakan persoalan apa yang sebenarnya terjadi sampai H dilaporkan ke polisi;
  12. Dapat kami tegaskan H dalam hal ini, menyampaikan secara tegas tidak melakukan perkawinan dengan FST dan telah menyampaikan fakta-fakta tersebut serta bukti-bukti yang ada ke Pihak Kepolisian. Ibu Helda juga berharap dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut, pihak Kepolisian dapat segera menghentikan perkara ini.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak Balitribune.co.id telah mengirimkan isi berita yang akan diunggah untuk dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Ibu Helda. Selanjutnya, berkaitan dengan pemberitaan yang menyudutkan dan adanya foto yang tidak disamarkan, balitribune.co.id sudah melayani hak jawab Ibu Helda, melakukan koreksi, dan mencabut foto Ibu Helda dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Kesepakatan dan Risalah Penyelesaian antara Pengadu dengan Teradu dari Dewan Pers, Nomor:53/Risalah-DP/V/2021, tertanggal 28 Mei 2021 tentang Pengaduan Helda Terhadap Media siber balitribune.co.id.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

wartawan
Redaksi
Category

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.