Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hak Jawab

Bali Tribune / IST - Ilustrasi

balitribune.co.id | Pada tanggal 08 April 2021 pukul 19.58 WITA, balitribune.co.id telah mengunggah secara online sebuah berita terkait dengan Ibu Helda yang berjudul “Diduga Kawin Tanpa Izin, Wanita Pengusaha Rekanan Polri Dipolisikan.”

Setelah berita ini diketahui oleh Ibu Helda, Ibu Helda yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu, LAW FIRM TAMPUBOLON, TJOE & PARTNERS (“TTP Law Firm”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.:022/TTP/IV/21/SK tanggal 14 April 2021, menyampaikan keberatan terhadap kedua berita tersebut kepada Dewan Pers yang tertuang dalam surat pengaduan resmi No.:047/TTP/IV/21/YMT-FFT tertanggal 20 April 2021. Keberatan tersebut diberikan dengan alasan bahwa berita tersebut telah menampilkan foto Ibu Helda tanpa izin dan diduga telah menyebarkan berita yang tidak benar, tanpa konfirmasi dari Ibu Helda.

Secara singkat, surat tersebut menyatakan bahwa kedua pemberitaan tersebut di atas telah menyudutkan Ibu Helda, memberikan pernyataan tanpa mencari fakta yang sebenarnya, dan beritikad buruk, karena menyatakan bahwa Ibu Helda “telah melangsungkan perkawinan mewah”. Oleh karena itu, TTP Law Firm meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada media tersebut untuk mencabut foto/berita serta menyampaikan permintaan maaf.

Setelah TTP Law Firm menyampaikan pengaduan mengenai hal ini ke Dewan Pers, pada tanggal 27 Mei 2021, Dewan Pers menyelenggarakan mediasi antara TTP Law Firm selaku Kuasa Hukum dari Ibu Helda dan pihak Balitribune.co.id. Setelah pihak Dewan Pers mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Dewan Pers menyatakan Balitribune.co.id terbukti bersalah melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena terbukti melanggar hak privasi dan tidak uji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, serta membuat opini yang menghakimi. Selanjutnya, Dewan Pers juga memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor:53/Risalah-DP/V/2021, tertanggal 28 Mei 2021 tentang Pengaduan Helda Terhadap Media siber Balitribune.co.id yang memerintahkan Balitribune.co.id untuk melayani hak jawab TTP Law Firm dan menghapus foto Ibu Helda dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, Ibu Helda yang diwakili oleh TTP Law Firm memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan Balitribune.co.id melalui mekanisme hak jawab, yang dituangkan dalam Surat No. 064/TTP/VI/21/YMT-FFT tentang Hak Jawab terhadap Pemberitaan dalam Media balitribune.co.id, sebagai berikut:

  1. Pernyataan mengenai adanya pelaporan di Polresta Denpasar terhadap Ibu Helda berinisial H yang dilakukan oleh Saudara pelapor yaitu saudara FL adalah benar;
  2. Selama masa perkawinan, saudara FL nyatanya tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga secara lahir batin dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang suami dan ayah. Hal ini merupakan salah satu alasan H mengajukan gugatan cerai kepada saudara FL di Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
  3. Bahwa dalam masa perkawinan, saudara FL pernah diadukan kepada pihak berwajib karena menyalahgunakan narkoba;
  4. Akibat dari persoalan tersebut saudara FL dan H sepakat untuk berpisah secara damai dan mengajukan proses perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2020. Dengan adanya kesepatan untuk berpisah tersebut, Saudari H yakin bahwa perceraiannya dengan FL dapat selesai di akhir tahun 2020;
  5. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan Putusan yang isinya menyatakan bahwa FL dan H resmi bercerai, dan selanjutnya H memiliki keinginan untuk melakukan suatu acara bersama dengan keluarga dan teman-teman terdekatnya untuk bersilahturahmi dan melakukan ibadah bersama;
  6. Meskipun FL dan H telah sepakat untuk berpisah setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, FL ternyata mengingkari janji dan kesepakatannya dengan mengajukan banding terhadap putusan perceraian tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
  7. Setelah H mengetahui FL mengajukan banding, H yang semula merencakan untuk membuat acara keluarga tepat setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama, menjadwalkan ulang acara tersebut sampai dengan akhir maret, mengingat jadwal pemesanan hotel, katering, dan penyelenggara acara (event organizer) tidak dapat diundur dalam jangka waktu yang terlalu lama;
  8. Meskipun tidak mengetahui fakta-fakta di atas, FL melaporkan H atas dugaan tindak pidana menikah tanpa izin ke Polresta Denpasar. Tindakan FL melaporkan H tersebut ke pihak Kepolisian tentunya sangat menyakitkan dan mengagetkan bagi H karena pada mulanya FL mengatakan akan berkomitmen untuk mematuhi kesepakatan antara FL dan H untuk berpisah secara damai, namun pada kenyataannya FL terbukti telah mengingkari kesepakatan tersebut dengan melakukan upaya hukum atas Putusan Perceraian di Pengadilan Negeri dan membuat Laporan polisi terhadap H di Polresta Denpasar;
  9. Sangat disayangkan dengan adanya peristiwa-peristiwa di atas yang tentunya membebani H kami secara fisik dan mental, ternyata H menemukan 2 (dua) buah berita dari Balitribune.co.id yang menyatakan bahwa H telah melakukan pernikahan yang mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E pada tanggal 28 Maret 2021 dan menampilkan foto H tanpa disamarkan;
  10. Meskipun kedua berita tersebut menggunakan nama H dengan inisial, adanya foto yang tidak disamarkan membuat subjek dari berita ini sangat jelas dan masyarakat dengan mudah mengenali H;
  11. Perlu kami sampaikan pemberitaan yang menyudutkan H dalam kedua artikel tersebut di atas yang dibuat tanpa adanya konfirmasi dari H berpotensi merusak nama baik dan reputasi H sebagai Pengusaha. Hal ini terbukti karena banyak mitra kerja dari H yang menayakan persoalan apa yang sebenarnya terjadi sampai H dilaporkan ke polisi;
  12. Dapat kami tegaskan H dalam hal ini, menyampaikan secara tegas tidak melakukan perkawinan dengan FST dan telah menyampaikan fakta-fakta tersebut serta bukti-bukti yang ada ke Pihak Kepolisian. Ibu Helda juga berharap dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut, pihak Kepolisian dapat segera menghentikan perkara ini.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak Balitribune.co.id telah mengirimkan isi berita yang akan diunggah untuk dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Ibu Helda. Selanjutnya, berkaitan dengan pemberitaan yang menyudutkan dan adanya foto yang tidak disamarkan, balitribune.co.id sudah melayani hak jawab Ibu Helda, melakukan koreksi, dan mencabut foto Ibu Helda dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Kesepakatan dan Risalah Penyelesaian antara Pengadu dengan Teradu dari Dewan Pers, Nomor:53/Risalah-DP/V/2021, tertanggal 28 Mei 2021 tentang Pengaduan Helda Terhadap Media siber balitribune.co.id.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Semangat Vasudhaiva Kutumbakam, Denpasar Maknai Hari Kesaktian Pancasila 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momen krusial untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan seluruh elemen masyarakat. Berlandaskan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", nilai-nilai luhur Pancasila dinilai senantiasa menjadi fondasi kokoh dalam menjaga keutuhan NKRI di tengah berbagai dinamika zaman.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria menghadiri pameran kerajinan nasional Kriyanusa 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.