Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Diomeli Terdakwa Penampar Petugas

NGOMEL - Terdakwa Auj-E Taqaddas ngomel sambil menuding-nuding ke arah majelis hakim yang menyidang dirinya.

BALI TRIBUNE - Kesabaran majelis hakim diketuai Esthar Oktavi didampingi Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, benar-benar diuji dalam sidang lanjutan kasus penamparan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai dengan terdakwa Auj-E Taqaddas, perempuan asal Inggris, Rabu (12/12), di Pengadilan Negeri Denpasar.  Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, salah satunya korban penamparan bernama Ardiasyah. Dalam kesaksian mereka, peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa menjalani pemeriksaan karena ketahuan overstay. Itu terungkap saat terdakwa akan berangkat ke Singapura.  Menariknya, hakim anggota Angeliky Handajani Day naik pitam lantaran tingkah polah terdakwa saat persidangan yang terus mengomel. Hakim yang biasa disapa Bu Kiki ini pun langsung memberi terguran keras kepada terdakwa karena tidak menghormati persidangan.  Ceritanya berawal saat terdakwa diminta menanggapi keterangan para saksi. Semula, terdakwa masih bisa mengontrol emosinya. Meski dia menyebutkan bahwa keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut bohong. Dan, video mengenai penamparan itu sempat ditunjukkan kepada majelis hakim. Terdakwa menganggap video yang ditunjukkan tersebut hanya setengahnya. Sehingga dia meminta kepada majelis hakim agar rekaman CCTV saat itu ditunjukkan sebagai bukti. Terutama mengenai jumlah petugas yang ada di dalam ruangan, tempat penamparan itu terjadi. Soal keterangan itu, saksi menyebutkan hanya ada beberapa orang. Sementara versi terdakwa menyebutkan ada delapan sampai sepuluh orang. “Kenapa saat saya masuk sudah ada delapan orang. Apakah untuk memancing kemarahan saya. Melecehkan saya?” ujar terdakwa lewat penerjemahnya. Oleh saksi, pertanyaan itu langsung dijawab bahwa ruangan tempat pemeriksaan berukuran kecil. “Menampung delapan sampai sepuluh orang itu tidak mungkin,” kata salah satu saksi.  Dari sinilah muncul permintaan terdakwa untuk menjadikan rekaman CCTV di kantor para saksi ditunjukkan sebagai bukti. Karena menurut terdakwa, sejak awal masuk ke dalam ruang pemeriksaan, dirinya merasa sudah dimaki-maki dan dilecehkan.  Mendengar keterangan itu, Hakim Angeliky kemudian menjelaskan bahwa pokok perkara yang disidangkan menyangkut penamparan yang dilakukan terdakwa terhadap petugas Imigrasi. “Kalau saudara keberatan tentang perlakuan mereka (saksi petugas Imigrasi), silakan membuat laporan polisi yang baru,” jelas Angeliky. Hakim yang dikenal tegas ini lantas menjelaskan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Belum tuntas memberikan penjelasan, terdakwa sudah memotong hakim dan terus melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi.  Merasa penjelasannya diabaikan, Hakim Angeliky pun langsung mengeluarkan peringatan. Terlebih saat melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi, terdakwa menyampaikannya dengan berdiri.  Sikap terdakwa selama persidangan itu sempat ditegur hakim. Namun berulang kali juga dilanggar. Begitu penjelasannya diabaikan, Hakim Angeliky langsung berteriak dan meminta terdakwa diam dengan Bahasa Inggris. Selanjutnya, pimpinan sidang mengetuk palu. “Kalau terus seperti ini, saudara bisa dikenakan pasal menghina persidangan,” tegas Hakim Angeliky seraya meminta penerjemah menyampaikannya kepada terdakwa.  Kendati demikian, sikap terdakwa masih seperti sebelumnya. Bahkan setelah selesai sidang dia masih tetap mengomel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Mulai 1,75 Persen Ditawarkan di BRI x REI Expo 2026

balitribune.co.id I Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui penyelenggaraan BRI x REI Expo Bali 2026. Pameran yang digelar bersama Real Estate Indonesia (REI) ini berlangsung di Living World Mall Denpasar pada 4-12 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.