Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Babi Masih Rendah

Bali Tribune/ BABI - Kandang babi milik Putu Parsa.



balitribune.co.id | Bangli - Adanya pelonggaran kebijakan pengiriman ternak antar pulau dari Bali ke Jawa, harga babi hidup di kalangan peternak justru cenderung murah. Terkini, diketahui  harga babi hidup berkisar Rp 39 ribu per kilo.

Di balik murahnya harga babi justru dibarengi dengan naiknya harga pakan. Realita ini membuat para peternak kelimpungan. Menurut salah satu peternak babi, Putu Parsa mengatakan harga pakan  terus merangkak naik. Untuk  pakan jenis starter awalnya Rp 465 ribu naik jadi Rp 510 ribu per sak. Sedangkan pakan jenis Glower awalnya Rp 410 ribu naik jadi Rp 420 ribu per sak. Begitu juga pakan jenis Finisher sebelumnya Rp 370 ribu naik jadi Rp 390ribu per sak. "Tidak menutup kemungkinan harga pakan akan terus naik," ujarnya, Rabu (1/6/22).

Sementara untuk harga babi kata Putu Parsa saat ini hanya Rp 37 ribu hingga Rp 39 ribu per kilo. "Rp 37 ribu untuk yang biasa. Sedangkan Rp 39 ribu untuk babi supernya," sebut peternak asal Banjar Penarukan Desa Peninjoan,Kecamatan Tembuku ini.

Menurut Putu Parsa, estimasi  biaya pakan  satu ekor babi  bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta. Terhitung sejak usia dua bulan dengan masa pemeliharaan selama empat bulan. Disinggung anjloknya harga babi, kata Putu Parsa merebaknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di luar pulau Bali, sehingga berpengaruh terhadap pengiriman babi dari Babi ke Jawa. Stok babi yang menumpuk tentu berpengaruh terhadap harga. ”Sebelum merebaknya PMK harga babi yang dikirim ke Jawa sesuai dengan kesepakatan GUPBI Rp 45 ribu per kilo, saat ini hanya dihargai Rp. 41 ribu hingga Rp 43 ribu per kilo,” ungkapnya.

Sebagai peternak pemula, pihaknya berharap agar babi bisa normal kembali karena jika kondisi tidak membaik, pihaknya yakin banyak peternak akan gulung tikar.

wartawan
SAM
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.