Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

dosen
Bali Tribune / Drs. I Nengah Suardhana, M.Pd - Dosen Undiknas

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Tragedi yang terjadi di Baturiti menyisakan duka dan mengundang perenungan. Terlepas dari bagaimana proses hukum akan mengungkap seluruh fakta, satu pertanyaan mendasar patut kita renungkan bersama: apakah sebuah kesalahan pantas dibalas dengan hilangnya nyawa manusia?

Dalam Bhagavad Gita Bab II Sloka 62–63, Sri Krishna mengingatkan bahwa kemarahan lahir dari keinginan yang tidak terkendali dan pada akhirnya menghancurkan kebijaksanaan manusia. Krodhād bhavati sammohaḥ sammohāt smṛti-vibhramaḥ

smṛti-bhraṁśād buddhi-nāśo buddhi-nāśāt praṇaśyati. Artinya, kemarahan melahirkan kebingungan, menghilangkan kebijaksanaan, dan akhirnya membawa manusia menuju kehancuran.

Negara Hukum Tidak Mengenal Main Hakim Sendiri

Pencurian merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Namun, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan pelanggaran hukum baru. Ketika massa mengambil alih peran aparat penegak hukum, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan penderitaan yang semakin luas. Jika seseorang kehilangan nyawa, anak kehilangan ayah, istri kehilangan suami, dan orang tua kehilangan anak. Di sisi lain, apabila pelaku kekerasan diproses secara hukum, keluarganya pun ikut menanggung akibatnya. Pada akhirnya, semua menjadi korban. Tidak ada pihak yang benar-benar menang.

Tat Twam Asi: Keadilan yang Berlandaskan Kemanusiaan

Masyarakat Bali memiliki warisan luhur berupa ajaran Tat Twam Asi, yang berarti “aku adalah engkau, dan engkau adalah aku”. Nilai ini mengajarkan empati tanpa menghilangkan keadilan. Kesalahan tetap harus dipertanggungjawabkan, tetapi martabat manusia tetap harus dihormati. Tat Twam Asi mengingatkan bahwa setiap orang dapat melakukan kesalahan, tetapi tidak seorang pun kehilangan haknya untuk diperlakukan secara manusiawi. Keadilan tidak diukur dari kerasnya hukuman yang diberikan oleh massa, melainkan dari kemampuan masyarakat menegakkan hukum dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Nilai ini juga selaras dengan Tri Hita Karana, khususnya pawongan, yaitu menjaga hubungan harmonis antar-sesama manusia. Harmoni tidak berarti membiarkan kejahatan, melainkan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalan hukum, musyawarah, dan pengendalian diri.

Menjaga Bali Sebagai Pulau Dharma

Sri Krishna kembali menegaskan dalam Bhagavad Gita Bab XVI Sloka 21 bahwa nafsu yang tidak terkendali, kemarahan, dan keserakahan merupakan tiga pintu menuju kehancuran. Pesan ini menjadi pengingat bahwa musuh terbesar manusia sering kali bukan orang lain, melainkan ketidakmampuan mengendalikan dirinya sendiri.

Tragedi di Baturiti hendaknya menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Bali untuk kembali meneguhkan nilai-nilai dharma. Desa adat, tokoh masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh warga perlu memperkuat budaya menyelesaikan persoalan melalui hukum, dialog, dan semangat menyama braya. Pada saat yang sama, kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan ekonomi juga harus diperkuat agar keputusasaan tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Seekor ayam memiliki nilai ekonomi dan dapat diganti. Namun, satu nyawa manusia tidak akan pernah dapat dikembalikan. Tragedi di Baturiti hendaknya menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan, dan kemarahan tidak boleh menggantikan fungsi hukum.

Bhagavad Gita mengajarkan pengendalian diri, Tat Twam Asi mengajarkan empati, dan negara hukum mengajarkan bahwa setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil. Ketiga nilai tersebut sesungguhnya mengarah pada satu tujuan yang sama, yaitu menjaga martabat manusia dan menciptakan masyarakat yang damai.

Semoga peristiwa ini menjadi yang terakhir. Bali akan tetap dihormati bukan karena kerasnya hukuman yang dijatuhkan oleh massa, melainkan karena masyarakatnya mampu menegakkan hukum dengan kebijaksanaan, menjunjung kemanusiaan, dan mengamalkan DHARMA dalam kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka

Bhagavad Gita. Bab II Sloka 62–63. Bhagavad Gita. Bab XVI Sloka 21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).  Pemerintah Provinsi Bali. Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 (Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023).***


 

wartawan
RED
Category

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Hadiri Puncak Pujawali Anggara Kasih Prangbakat Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), didampingi Ny. Anggreni Lagosa, menghadiri Upacara Dewa Yadnya Puncak Pujawali Piodalan Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran Wabup Karangasem dalam persembahyangan bersama ini sekaligus mewakili Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui koordinasi Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Prosesi Ngajum Karya Pitra Yadnya dan Atma Wedana Desa Adat Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri sekaligus mengikuti prosesi Ngajum serangkaian Karya Pitra Yadnya lan Atma Wedana Desa Adat Serangan, yang diselenggarakan di Lapangan Wayan Bulit Serangan, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-27 Dian Kemala PP Polri Bali: Suweta Berharap Anggota Semakin Solid dan Berkontribusi

balitribune.co.id | Denpasar - Dian Kemala Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Daerah Bali memperingati hari jadi ke-27 di Kantor PP Polri Daerah Bali, Senin (14/9/2026). Melalui momentum ini, organisasi wadah purnawirawan dan istri purnawirawan Polri tersebut diharapkan semakin matang, solid, serta memperkuat kebersamaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.