Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Terdekat

Bali Tribune/ I Wayan Gunawan dan Kadek Agus Arya Wibawa
balitribune.co.id | Denpasar - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar, untuk jalur peserta didik kurang mampu, inklusi dan zona lingkungan terdekat dibuka mulai Senin (24/6) hingga Selasa (25/6). Pendaftaran dilakukan mandiri secara online website https://denpasar.siap-ppdb.com mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita.
 
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan, untuk pendaftaran zona lingkungan terdekat, tidak ada istilah pendaftaran cepat-cepatan. Demikian juga waktu pendaftaran baru dibuka secara online mulai pukul 08.00 Wita.
 
Oleh karena itu, Gunawan mewanti-wanti calon peserta didik termasuk orangtua siswa agar benar-benar memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggal. Kalau jarak sekolah dan tempat tinggal terlalu jauh, sistem yang nanti akan mengeliminasi. “Di sistem sudah ada per meter, per cm (untuk menentukan jarak terdekat dengan sekolah-red),” imbuhnya.
 
Sementara untuk proses pendaftaran untuk jalur peserta didik kurang mampu, inklusi dilayani di Rumah Pintar Kota Denpasar, mulai pukul 08.00-14.00 Wita. Gunawan mengaku sudah mengantisipasi sistem down pada saat pendaftaran online, bekerja sama dengan Telkom. 
 
“Calon siswa kami harapkan tidak lupa dengan password akun PPDB yang dapat menghambat proses pendaftaran secara mandiri nanti,’’ terang Gunawan.
 
Pendaftaran berikutnya dilanjutkan pada 26-27 Juni untuk jalur perpindahan orangtua wali, prestasi akademik, non akademik, dan penghargaan PKB. Serta pada 27-29 Juni untuk jalur zonasi wilayah kawasan. 
 
Untuk seleksi jalur prestasi akademik dan non akademik dilaksanakan pada Sabtu 29 Juni. Sedangkan hasil PPDB jalur peserta didik kurang mampu, inklusi, dan jalur zona lingkungan jarak diumumkan 26 Juni. “Pada 5 Juli diumumkan hasil PPDB untuk jalur perpindahan tugas orangtua wali, jalur prestasi akademik, non akademik, penghargaan PKB dan jalur zonasi kewilayahan,” ujarnya. 
 
Disdikpora Diminta Fleksibel
Tak dipungkiri penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2019/2020 yang mengacu pada Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB, menimbulkan kekisruhan di sejumlah daerah. Tidak terkecuali Denpasar. Apalagi keberadaan sekolah negeri di kota ini belum memadai.  Selain itu, sebaran lokasinya juga belum merata. 
 
Karena itu, mengemuka usulan agar penerapan Permendikbud tidak diterapkan secara kaku. Harus lebih fleksibel, sehingga bisa mengakomodir  potensi lokal. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Minggu (23/6). 
 
Kadek Agus mengatakan,  penerapan sistem zonasi  kali ini, menimbulkan keresahan calon siswa dan orangtua murid. Kondisi ini akibat sejumlah permasalahan yang  terjadi di Denpasar. Di antaranya,  penyebaran sekolah negeri tidak merata.  Kepadatan penduduk yang  tinggi di sekitar lokasi sekolah.  Tidak adanya solusi bagi siswa yang memiliki nilai  tinggi dalam akademik tetapi mereka tinggal jauh dari lokasi sekolah. Demikian pula bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang seni karena terbatasnya kuota di masing-masing  sekolah terancam tidak mendapatkan sekolah negeri. 
 
Hal ini harus segera dicarikan solusi serta segera diambil kebijakan  strategis oleh walikota, karena di setiap daerah situasi dan kondisi terkait sistem ini tidak sama. Apalagi Denpasar  selama ini membangun visi kota yang berwawasan budaya otomatis karakteristik masyarakatnya  mulai sejak dini menggenjot anak-anaknya selain dalam bidang akademik juga dalam bidang seni, ujar politisi PDI-P Densel ini.
 
Disebutkan, jika Pemkot terlalu kaku menerapkan sistem zonasi ini berdasarkan aturan Permendiknas, pihaknya menyakini banyak masyarakat yang akan mengalami kesulitan dalam sistem ini.  
 
”Jangan terlalu kaku teoritis dalam menerapkan aturan, harus disesuaikan dengan realita  di masyarakat.  Segera ambil kebijakan strategis terkait hal ini. Jangan  sampai  masyarakat  seperti di daerah lain melakukan aksi demo hanya gara-gara masalah penerimaan siswa baru, tegasnya. 
 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.