Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harris Hotel Cokroaminoto Hadirkan Mezzanie Cafe

launching
Suasana grand launching Mezzanie Cafe

BALI TRIBUNE - Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar menambah fasilitas bagi para tamu yang menginap juga mengakomodir keperluan anak-anak muda di Kota Denpasar dengan menyediakan tempat untuk nongkrong (Mezzanie Cafe). Tempat nongkrong yang dikemas ala cafe kopi ini berada di  lantai 1 dan 2 Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar. Bagi yang pengunjung berusia 30 tahun keatas disediakan tempat duduk sofa yang nyaman di lantai 1. Sedangkan anak-anak muda yang ingin menikmati pemandangan di sekitar hotel bisa memilih tempat di lantai 2.

Grand Launching Mezzanie Cafe diselenggarakan pada Minggu (23/7) dengan mengundang sejumlah komunitas. "Kami menghadirkan konsep ini untuk mengakomodir semua kebutuhan tamu-tamu hotel dan komunitas juga anak-anak nongkrong di seputar Denpasar," ujarnya di hotel setempat.

Food & Beverage Manager Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar, Herbert Hutagaol menjelaskan menu yang ditawarkan cukup beragam terdiri dari berbagai jenis minuman dan makanan. 
"Kita jual makanan yang terkenal kaki lima, angkringan, bakso empek-empek dan lainnya. Kita juga memasukkan modern konsep ada masakan Eropa dan juga ada bar yang menyediakan banyak minuman termasuk kopi premium, teh,  jus dan aneka minuman lainnya," jelas Herbert.

Harga yang ditawarkan pun kata dia sangat bersaing mulai Rp 15 ribu untuk minuman kopi premium. Sedangkan makanan dibandrol mulai Rp 5 ribu sampai Rp 35 ribu. Mezzanie Cafe buka dari pukul 10.00 pagi sampai 10 malam. Namun saat hari-hari tertentu weekend buka hingga pukul 11 malam.

"Konsep ini kami hadirkan sesuai dengan permintaan di pasaran. Karena di area di Denpasar memang banyak yang mengusung coffee shop dimana anak-anak muda banyak nongkrong.  Tetapi di Mezzanie Cafe kita mau memperkenalkan kopi kualitas premi dengan harga lebih murah," ucapnya.

Selain menyasar kalangan muda, Mezzanie Cafe juga bisa menampung pengunjung dari kalangan keluarga. "Untuk keluarga juga sangat terbuka. Kami ada fasilitas outdoor dengan kapasitas 80 orang. Karena kami menawarkan suasana cozy sehingga nyaman untuk semua kalangan," tutupnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.