Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Pilkada Buleleng 2024 Nihil Gugatan

Bali Tribune / Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana.

balitribune.co.id | Singaraja - Proses Pilkada Serentak 2024 di Buleleng nyaris berjalan tanpa hambatan. Hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada gugatan dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terhadap hasil Pilkada Buleleng. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyatakan tidak ada paslon yang mengajukan gugatan terhadi hasil Pilkada Buleleng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya bagi paslon memiliki waktu 3x24 jam setelah rapat pleno peneteapan hasil untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK.

“Tidak ada gugatan (sengketa Pilkada Buleleng),” kata Dudhi Udiyana,Jumat (13/12).

Sebelumnya KPU Buleleng menggelar pleno rekapitulasi penetapan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng, Kamis (5/12/2024). Dalam pleno tersebut ditetapkan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut nomor urut 2, I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna memperoleh suara terbanyak yakni 227.312 suara. Sementara paslon nomor urut 1 Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana memperoleh sebanyak 130.348 suara.

“Hingga berakhir tiga hari dari tenggat waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK, tidak ada paslon yang mengajukan,” imbuhnya.

Saat ini kata Dudhi, KPU Buleleng masih menunggu pemberitahuan resmi bahwa tidak ada sengketa dari KPU RI. Dan setelah itu menurut Dudhi, pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng disebut akan diumumkan. Surat tersebut akan dikeluarkan setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK diterima KPU RI.

“Penetapan pemenang Pilkada Buleleng 2024, akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat pemberitahuan tidak ada sengketa diterima dari KPU RI,” tandas Dhudi.

wartawan
CHA

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.