Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilirisasi Pertanian Perdesaan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Produk

Bali Tribune/ Dr Ir I Gede Sedana, MSc, MMA
 Oleh: Dr Ir I Gede Sedana, MSc, MMA *)
 
Balitribune.co.id - Hingga saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan teknologi budidaya pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura dna perkebunan. Aplikasi teknologi tersebut telah berhasil meningkatkan produktivitas pertanian di tingkat petani. Peningkatan produktivitas tersebut ternyata belum mampu mendorong kenaikan pendapatan dan kesejahteraan petani secara signifikan. 
 
Kondisi ini perlu penanganan yang lebih serius dari pemerintah agar sektor pertanian tetap menjadi harapan para petani termasuk generasi muda. Rendahnya pendapatan petani dipengaruhi oleh berbagai factor yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya, seperti modal usahatani, pengetahuan, ketrampilan tentang agribisnis, dan lain sebaginya termasuk rendahnya nilai tambah produk pertanian yang dihasilkan oleh petani. 
 
Perbaikan atau peningkatan nilai tambah produk pertanian dapat dilakukan melalui hilirisasi pertanian. Hilirisasi pertanian secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu proses pengelolaan produk pertanian melalui industri yang dikenal dengan sebutan agroindustri. Konsep yang diintroduksi dalam hilirisasi pertanian ini adalah konsep GUNA, yaitu guna bentuk, guna tempat. Guna waktu dan guna milik. Melalui guna bentuk, produk pertanian harus diubah bentuknya guna diperoleh nilai tambah terhadap produk tersebut. Misalnya gabah yang dihasilkan petani dapat diubah bentuknya menjadi beras, tepung, roti dan produk-produk olahan lainnya. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut, tingkat harga yang diperoleh pasti akan menjadi lebih tinggi dan dapat dinikmati juga oleh petani atau kelompok petani. Perubahan bentuk inilah sangat membutuhkan industri perdesaan yang tepat guna dan mudah dikelola oleh petani atau kelompok petani. 
 
Demikian juga halnya dengan guna waktu, proses hilirisasi pertanian membutuhkan adanya industri penyimpanan selain pengolahan produk. Penundaan waktu dalam penjualan produk pertanian dapat dilakukan jika tingkat harga saat itu masih rendah. Oleh karena itu, tempat-tempat penyimpanan produk melalui industri sangat penting dibangun di perdesaan sehingga produk pertanian dapat tersimpan secara baik dan tidak menjadi rusak, akibat sifatnya yang perishable. 
 
Dampak lain yang ditimbulkan dalam pembangunan hilirisasi pertanian di perdesaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Kesempatan kerja di perdesaan memberikan jaminan menurunkan angka pengangguran dan mencegah adanya urbanisasi. Selain itu, perekonomian di perdesaan juga akan semakin lancar dan bertumbuh secara baik. Ini berarti bahwa konsep hilirisasi dapat diimplementasikan secara langsung di tingkat petani atau kelompok petani atau pelaku bisnis pertanian lainnya, guna memberikan jaminan adanya peningkatan pendapatan. 
 
Industri pertanian atau agroindustri harus dibangun secara terintegrasi baik vertikal maupun horisontal, serta bersinergi dengan subsistem agribisnis lainnya, seperti subsistem penyediaan sarana produksi dan Alsintan, subsistem pemasaran dan subsistem budidaya serta subsistem penunjang. 
 
*) Penulis adalah Ketua HKTI Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Perhepi Bali
wartawan
Redaksi
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.