Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HNSI Tabanan Usulkan Legalkan Lobster di Bawah 200 Gram

Bali Tribune/ I Ketut Arsana Yasa
balitribune.co.id | Tabanan - Nelayan di Tabanan meminta pemerintah mengizinkan penangkapan dan penjualan lobster berukuran sekitar 100 gram, di bawah ketentuan saat ini, mengingat sebagian besar tangkapan nelayan berukuran 100 gram-200 gram per ekor.
 
Berdasarkan data dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan, jumlah tangkapan lobster dari nelayan kebanyakan ukuran dibawah 200 gram mencapai 87 persen, sedangkan yang layak untuk ekspor hanya 13 persen saja. Maka kalau dihitung kerugian nelayan setiap hari mencapai 1,7 milliar. Untuk itu para nelayan ini menginginkan agar lobster yang ukuran 200 gram kebawah bisa dijual secara legal untuk pasar lokal, yang tujuannya untuk mendapatkan nilai tambah demi kesejahteraan para nelayan.
 
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan I Ketut Arsana Yasa alias Sadam, sudah melakukan pendekatan dengan Gubernur Bali sebagai Pimpinan Daerah dan Kapolda Bali sebagai keamanan Bali. Dimana misi tersebut bertujuan untuk meminta izin agar lobster tangkapan nelayan yang ukurannya dibawah 200 gram bisa dijual di pasar lokal, karena ukuran lobster tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56, tidak boleh diekspor, bahkan tidak boleh ditangkap atau dijual. 
 
Sadam menambahkan, kalau lobster yang ukuran di bawah 200 gram diberikan izin untuk dijual di pasar lokal, maka akan memberikan hasil tambah yang luar bias bagi nelayan. Apalagi kalau lobster tersebut dijual kepada para wisatawan, sebagai salah satu kuliner lokal bali, tentu akan sangat berdampak bagi penghasilan nelayan kita. "Karena trend tamu makan lobster itu makanna elit, banyak wisatawan ingin menikmati lobsternya Bali, kenapa kita tidak angkat kearifan lokal kita, angkat  kuliner lobster Bali kita jual kepada para tamu. Kalau itu bisa dilakukan maka pendapatan nelayan tetap terjamin, maka akan berdampak pada kesejahteraan nelayan kita," ungkapnya, Rabu (8/5).
 
Sadam meminta kepada Gubernur dan Kapolda Bali memberikan kebijakan kepada masyarakat pesisir, agar nantinya tidak sampai melanggar hukum. Karen dengan kebijakan tersebut memberikan dampak bagi kesejahteraan nelayan. Selama ini, karena legalnya belum ada, para nelayan terpaksa kucing-kucingan dengan petugas, dan pada akhirnya mereka juga ada beberapa yang ditangkap karena melanggar Permen KP tersebut. Kendatipun, hasil dari kucing-kucingan dengan petugas hasil yang didapatkan tidak sebeberapa, mereka terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. “Hasil tangkapan nelayan itu stabil. Dari catatan saya sejak 1997, 2001, 2007, hingga sekarang sangat stabil. Artinya, ketersedian lobster yang ada di laut itu tidak mengalami kepunahan. Hal ini juga sesuai dengan hasil kajian dari IPB dan juga Menko Maritim pada September 2015 di Paradiso Sanur, di mana hasil kajian tersebut menyatakan bahwa riset laut di Tabanan itu ternyata belum memenuhi ambang batas penangkapan. Jadi masih layak melakukan penangkapan dengan alat tangkap tradisional,” bebernya.
 
Saat ini kata dia untuk lobster ukuran 200 gram keatas atau yang layak ekspor berada diangka Rp 435.000 per kilogramnya, sedangkan untuk lobster dibawah 200 gram biasanya dijual Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per kilogramnya. Sedangkan dalam sekali melaut nelayan hanya mendapat 1 sampai 2 kilogram lobster. Sehingga Sadam memprediksi Rp 1,7 Miliar pendapatan nelayan di Tabanan yang jumlahnya 1.086 orang hilang per harinya akibat Permen KP 56 tersbeut. "Kalau begini jelas nelayan mengeluh, coba kalau lobster dibawah 200 gram harganya sama dengan 200 gram diatas ya biaya operasional  mereka akan kembali," lanjutnya.
 
Sedangkan kenyataannya kini lobster yang bisa diekspor didapatkan nelahan hanya sekitar 13 persen. Jika begini terus maka nelayan tradisional akan mati.uni
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.