Hotel Bintang 3 Keatas Wajib Terapkan Gaji UMSK | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 13 June 2017 19:46
I Made Darna - Bali Tribune
Ilustrasi
Ilustrasi Pekerja di Hotel

BALI TRIBUNE - Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan berlaku pada sektor usaha akmodasi di Kabupaten Badung. Hanya saja, aturan baru dibidang pengupahan ini baru menyasar hotel berbintang, yakni hotel bintang 3 sampai bintang 5.

Adapun besaran UMSK yang telah ditetapkan Pemkab Badung untuk hotel berbintang 3 sampai dengan hotel berbintang 5 sebesar 5 % dari besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Badung.

Seperti diketahui UMK Badung tahun 2017 sebesar Rp2.299.311. Jadi hitung-hitungan UMSK Badung tahun 2017 adalah 5% x Rp 2.299.311 = Rp 114.965,55, selanjutnya Rp 2.299.311 + Rp 114.965,55 diperoleh angka UMSK Badung sebesar Rp 2.414.276,55.

Untuk penerapan UMSK ini sendiri saat ini masih menunggu penetapan Gubernur Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebelumnya kesepakatan bersama penetapan UMSK telah ditandatangani pihak-pihak terkait tanggal 12 Mei 2017, dengan dimediasi langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Pihak terkait yang adalah, Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra, Ketua SP Bali I Wayan Suyasa, Ketua FSPM Reg. Bali Pande Ketut Budiasa, dengan persetujuan Ketua PHRI Provinsi Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga yang dikonfirmasi, Senin (12/6), menyatakan, poin kesepakatan yang diperoleh yaitu, hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten Badung disepakati sektor usaha unggulan pada sub sektor akomodasi wisata hotel bintang 3 sampai dengan hotel bintang 5.

“Besaran upah minimum sektoral, sub sektor akomodasi wisata hotel bintang 3 sampai dengan hotel bintang 5 disepakati sebesar 5 % dari besaran upah minum kabupaten,” ujarnya, Senin (12/6).

Kapan UMSK ini diberlakukan? Mantan Kabag Umum Setda Badung ini mengatakan, setelah ditetapkan oleh Gubernur melalui Pergub. Tapi sesuai kesepakatan pemberlakuan UMSK Badung terhitung 1 Januari 2018. “Hotel-hotel kan telah melakukan pengganggaran selama setahun. Maka disepakati pemberlakuan upah minimum sektoral terhitung 1 Januari 2018,” kata Oka Dirga.