Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Deras, Jalan hingga Lahan Persawahan Tergenang Air

Bali Tribune / TERGENANG - Kondisi air genangi jalan hingga lahan persawahan di wilayah Banjar/Kelurahan Bebalang, Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Hujan deras yang mengguyur wilayah Bangli menyebabkan debit air di saluran irigasi meningkat, Selasa (14/12). Tingginya volume air sampai meluap ke jalan dan genangi lahan persawahan di wilayah Banjar/Kelurahan Bebalang, Bangli. 

Pantauan Bali Tribune di lapangan, tingginya curah hujan menyebabkan air pada saluran irigasi di Kelod Kangin, Banjar Bebalang meluap hingga ke jalan. Ketinggian air sekitar 35 centimeter. Tidak hanya jalan, bale suka duka Banjar Bebalang juga tergenang air. 

Menurut salah seorang warga, Gede Sentana, bila hujan deras dengan intensitas waktu cukup lama dipastikan air akan menggenangi jalan dan nyaris masuk rumah warga. Bahkan belum lama ini sepeda motor warga sempat hanyut terbawa air.

"Kalau hujan deras dengan waktu agak lama pasti kebanjiran. Menunggu air surut perlu waktu,” ungkapnya

Disisi lain, Kelian Pekaseh Pecala, I Nyoman Suarjaya mengatakan saluran irigasi tidak dapat menampung air karena debit yang terlalu besar. Besarnya air yang datang dari arah utara langsung menggenangi lahan persawahan warga. Lahan yang kena dampak puluhan hektar. "Tidak hanya digenangi air tapi juga adanya sampah yang terbawa air," sebutnya. 

Memang beberapa tahun terakhir Subak Pecala dan beberapa Subak disekitar tidak mendapat pasokan air. Kondisi tersebut mengharuskan petani menanam palawija. Hanya saja tanaman warga kini justru terendam air.

"Tanaman berupa umbi-umbian. Kalau terus terendam bisa busuk," ujarnya. 

Belum lagi, dikhawatirkan rusaknya jaringan irigasi. Debit air yang besar bisa membuat jebol jaringan irigasi dan merusak jalan usaha tani. Nyoman Suarjaya mengatakan jika pihaknya sudah sempat koordinasi dengan petugas Dinas PUPR Perkim Bangli. Debit air ke Subak Pecala besar lantaran adanya terowongan yang tersumbat. 

"Ada dua terowongan, tapi salah satu tersumbat akibatnya seluruh air masuk ke terowongan lagi satu yang mana air dari  terowongan tersebut muaranya ke subak kami," terangnya seraya menambahkan tingginya volume air karena tumpahan air dari utara (kota Bangli).

Sementara Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli, I Nyoman Eka Karya belum bisa diminta keterangan. 

wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.