Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Nonstop Sebabkan Banjir dan Longsor, Lima Rumah di Sanggulan Amblas

longsor
Bali Tribune / TERSISA - Puing-puing beberapa rumah di lingkungan Perumahan Lembah Sanggulan, Kecamatan Kediri, pinggir aliran Tukad Yeh Dati yang tersisa akibat longsor pada Rabu (10/9)

balitribune.co.id | Tabanan - Hujan nonstop dari Senin (8/9) sampai Rabu (10/9) menyebabkan musibah longsor dan banjir di beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Musibah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. Beberapa yang paling mencolok yakni di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Di tempat ini, lima unit rumah di lingkungan perumahan tersebut amblas. Kelima rumah itu ada di pinggir sungai atau Tukad Yeh Dati. Amblasnya lima rumah itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.30 Wita atau saat hujan deras melanda kawasan tersebut. Lima bangunan itu amblas akibat tanahnya terkikis air sungai yang meluap. Untung saja, tidak ada korban jiwa dalam musibah itu. Seluruh pemilik bangunan itu sudah awas sejak air meluap beberapa jam sebelumnya. Kendati demikian, peristiwa itu menimbulkan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi di lapangan menyebutkan, lima rumah yang amblas itu milik Choirul Anam, Ida, Agus Toni dua rumah dan satu rumah kos-kosan. Dari lima itu, rumah milik Ibu Ida masih berdiri namun sudah miring dan rawan untuk ditempati. Tempat tinggal mereka sudah amblas. Pantauan sekitar pukul 12.00 Wita, beberapa dari mereka terlihat memindahkan beberapa barang yang masih bisa diselamatkan.

Salah satu korban, Choirul Anam, menyebutkan bahwa rumahnya amblas sekitar pukul 03.00 Wita. Ia menyebutkan, sebelum bangunan rumahnya amblas, dirinya bersama warga lainnya sudah bersiap-siap mengungsi ke dapur umum atau ke rumah kerabat mereka masing-masing. "Rumah dalam kondisi kosong. Saya sudah mengungsi ke rumah kerabat di Kampung Jawa (wilayah Pasar Kodok). Karena sejak pukul 24.00 air sudah masuk rumah tingginya sampai sepinggang orang dewasa," ungkap Choirul.

Ia sendiri tidak menyangka, bangunan rumahnya akan amblas. Selama ini, hujan berlarut-larut hanya mengakibatkan rumahnya terendam banjir. “Biasanya kan banjir saja. Makanya saat air naik malam itu hanya angkat barang - barang saja dan saya tinggal mengungsi ke Kampung Jawa," terangnya.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.