Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Mati Menanti Pembunuh Wanita Slovakia

Bali Tribune / Pelaku saat digiring ke seI tahanan Mapolsek Denpasar Selatan
baitribune.co.id | Denpasar - Kasus pembunuhan wanita SIovakia, Andriana Simeonova (29) akhirnya terungkap. Mantan kekasih korban, Lores Parera (30) yang dari awal dicurigai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dan ancaman hukuman mati menanti pria kelahiran Raja Ampat, Papua itu.
 
Tersangka mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban yang dipacarinya selama tiga tahun itu dan putus tiga minggu sebelum tewas.
 
"Motifnya karena sakit hati. Karena korban memutus pelaku," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Ramdani di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021) sore.
 
Tak hanya sakit hati, tersangka juga sempat tiga kali minta maaf termasuk memohon agar korban tidak melaporkannya ke polisi karena belum mengembalikan sepeda motor milik almarhum jenis Kawasaki ER250 merah bernomor polisi DK 4196 FI yang ikut disita sebagai barang bukti.
 
"Ketiga kalinya dia menemui korban di TKP untuk minta maaf. Tetapi malah diusir menggunakan sapu ijuk sehingga membuatnya marah. Pisau yang sudah dibawa dari kosnya dipakai menusuk leher korban. Hasil pemeriksaan, korban ditusuk sekali langsung meninggal," terang Jansen. 
 
Pisau jenis belati yang diamankan sebagai barang bukti dibeli oleh tersangka di Slovakia. "Mereka ini sudah pacaran sewaktu masih kerja di sebuah resto di Raja Ampat. Korban sebagai manajer dan tersangka kapten boat. Selama menjalin hubungan, tersangka dua kali diajak ke SIovakia dan saat pindah ke Bali sudah ada rencana menikah," urai mantan Wakapolres Badung ini.
 
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara. Yang menyita perhatian, pria brewok tersebut terlihat gugup saat diperlihatkan ke awak media. "Dia gugup karena takut masuk penjara, apalagi mendengar ancaman hukuman mati," bisik seorang petugas.
 
Kisah cinta Andriana Simeonova (29) berakhir tragis. Wanita berkebangsaan Slovakia itu ditemukan tewas berlumuran darah di rumah kontrakannya Jalan Pengiasan III nomor 88 Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (20/1) pukul 09.00 Wita. Kurang dari dua jam setelah olah TKP, polisi mengamankan Lorens Parera di tempat kerjanya di salah satu perusahaan water sport di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
 
Jasad Andriana kali pertama ditemukan Akbar Natsir (33). Sehari sebelumnya pukul 14.00 Wita, saksi chatting dan menelepon korban, tapi tidak ada balasan. Paginya pukul 08.30 Wita, ia mendatangi kontrakan Andriana. Saksi tidak langsung masuk karena dilihatnya pintu gerbang tertutup. Berulang kali korban dipanggil tidak kunjung keluar, saksi melihat gembok pintu dan ternyata tidak terkunci. Akbar kembali memangggil-manggil korban di dalam rumah. Saat melintas depan dapur, matanya terbelalak mendapati sahabatnya terlentang bersimbah darah di lantai mengenakan celana pendek dan baju tanpa lengan. Ia bergegas keluar meminta tolong dan warga melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.  
 
Dalam pengungkapkan kasus tersebut, polisi mengamankan pisau yang ditemukan di semak-semak di Jalan Baruna, sepasang jas hujan hijau yang dipakai tersangka ke TKP,  jaket, sepasang selop tangan, serta HP korban yang dipatahkan dan dibuang ke semak-semak sebelah TKP.
 
"HP korban sengaja dipatahkan oleh tersangka agar tidak ada yang bisa menghubungi," ujar seorang petugas.
wartawan
Bernard MB.
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.