Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Hamil 7 Bulan Diadili Karena Konsumsi Shabu

Terdakwa Christiani saat disidangkan.

BALI TRIBUNE - Peredaran Narkotika di Bali kian mengkwatirkan. Jaringan barang terlarang itu belakangan sudah mampu menyihir berbagai lapisan masyarakat. Baik menjadi pengedar atau kurir maupun sebagai pemakai. Seperti yang sedang menimpa David Pratama (24), beserta kekasih hatinya  Thalia Christiani Sualang (22), yang sedang mengadung, hamil 7 bulan. Keduanya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,90 gram. "Kasian juga, makanya saya usahakan sidang akan dilakukan dua kali seminggu. Mengingat terdakwa yang perempuan sedang hamil 7 bulan," kata Jaksa Kadek Wahyudi seusai melihat kondisi Christiani yang hamil besar. Sidang terhadap keduanya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang dipimpin  Hakim Esthar Oktavi dan didamping dua Hakim anggota tersebut, JPU I Kadek Wahyudi menjerat Pasutri ini dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediankan Narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Wahyudi dalam dakwaan Ke-satu. Selain itu, JPU juga memasang Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika golongan I. Diuraikan JPU, bahwa para terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Bulan April 2018 di kamar kos yang beralamat di Jalan Palapa X, No.14, Banjar Pengok, Sesetan, Denpasar Selatan. Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran Narkotika. Alhasil, setelah berhasil dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu. Selain itu juga ditemukan peralatan untuk mengunakan barang haram tersebut, berupa dua buah bong, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip. Dari pengakuannya, Pasutri ini mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseoarang yang biasa dipanggil Abang, seharga Rp1.500.000 dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri. Setelah dilakukan penimbangan, 3 plastik klip itu masing-masing memiliki berat 0,69 gram, 0,12 gram dan 0,09 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.