Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun

Dafriana Wulansari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1).

BALI TRIBUNE - Dafriana Wulansari alias Lani (20), ibu muda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikandungnya sendiri, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (7/1).  Duduk di kursi pesakitan, Lani yang mengenakan baju kemeja warna putih tampak tertunduk sambil sesekali mengusap air mata yang meleleh di pipinya saat mendengar tuntutan JPU Suparmi di depan majelis hakim diketuai Novita Riama didampingi hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.  Selain dijebloskan ke bui, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp10.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman yang terbilang berat itu, karena JPU Suparmi menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orangtuanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3),(4), UU RI Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelum sampai pada amar tuntutannya, JPU Suparmi juga menimbang beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat dua bayi yang dilahirkan terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan," ujar jaksa dari Kejari Denpasar ini. Hal-hal yang meringankan, tambah dia, terdakwa belum pernah dihukum.  Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis dengan harapan majelis dapat meringankan hukuman kepada kliennya.  "Tuntutan Jaksa ini sudah normal. Nanti pada pembelaan kami juga hanya menyampaikan beberapa pertimbangan. Misalnya, terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Gaspar. Asal tahu saja, dalam dakwaan JPU Suparmi sebelumnya menguraikan berawal pada 12 Juni 2018 pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.  Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Singkat cerita, kedua bayi tersebut pun lahir dari rahim terdakwa yang kemudian terdakwa bunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur.  Setelah menghilangkan jejak darah di kamar mandi, terdakwa kemudian meletakkan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus menggunakan plastik hitam itu di celah samping kamar kos.  Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah dicek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.