Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun

Dafriana Wulansari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1).

BALI TRIBUNE - Dafriana Wulansari alias Lani (20), ibu muda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikandungnya sendiri, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (7/1).  Duduk di kursi pesakitan, Lani yang mengenakan baju kemeja warna putih tampak tertunduk sambil sesekali mengusap air mata yang meleleh di pipinya saat mendengar tuntutan JPU Suparmi di depan majelis hakim diketuai Novita Riama didampingi hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.  Selain dijebloskan ke bui, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp10.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman yang terbilang berat itu, karena JPU Suparmi menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orangtuanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3),(4), UU RI Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelum sampai pada amar tuntutannya, JPU Suparmi juga menimbang beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat dua bayi yang dilahirkan terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan," ujar jaksa dari Kejari Denpasar ini. Hal-hal yang meringankan, tambah dia, terdakwa belum pernah dihukum.  Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis dengan harapan majelis dapat meringankan hukuman kepada kliennya.  "Tuntutan Jaksa ini sudah normal. Nanti pada pembelaan kami juga hanya menyampaikan beberapa pertimbangan. Misalnya, terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Gaspar. Asal tahu saja, dalam dakwaan JPU Suparmi sebelumnya menguraikan berawal pada 12 Juni 2018 pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.  Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Singkat cerita, kedua bayi tersebut pun lahir dari rahim terdakwa yang kemudian terdakwa bunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur.  Setelah menghilangkan jejak darah di kamar mandi, terdakwa kemudian meletakkan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus menggunakan plastik hitam itu di celah samping kamar kos.  Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah dicek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bukan Sekedar Selebrasi, Perayaan HUT ke-16 Kota Mangupura menjadi Ajang Kolaborasi

balitribune.co.id | Mangupura - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, yang mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung. Pemerintah Kabupaten Badung berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarkat untuk memeriahkan perayaan HUT tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click

Mitigasi Kendala Distribusi, PERTAMINA Imbau Masyarakat Bijak Membeli BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) komitmen kelancaran distribusi energi ke seluruh pelosok negeri. Segala upaya proaktif dan mitigasi dilaksanakan agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi. Hal ini salah satunya terlihat dari mitigasi kendala distribusi di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Galungan dan Kuningan, BPR Lestari Beri Diskon untuk Nasabah Setia

balitribune.co.id | Denpasar - Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan tak hanya jadi waktu untuk merayakan kemenangan Dharma melawan Adharma, tapi juga saat yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Dalam semangat itu, BPR Lestari Bali menghadirkan promo spesial hingga 40% bagi para nasabah setia melalui aplikasi "LestariDiskon".

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Aman, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Pimpin Rapat Inflasi

balitribune.co.id | Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem serius menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil. Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta,  memimpin langsung High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Karangasem Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.