BALI TRIBUNE - Maria Dangu (30), tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/10). Rekaman adegan kekerasan yang dilakukan perempuan asal Loko Wae Lara, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap bayi berinisial JBA ini sempat beredar dan menjadi viral di medsos.
Akibat tindakannya terdakwa dijerat dua pasal belapis yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwanti Mutiasih diuraikan, kejadian yang dialami korban pada 17 Maret 2017 di kamar kos terdakwa di Jln. Drupadi II, Seminyak Kabupaten Badung berawal karena terdakwa kesal karena tidak diberi uang oleh ayah biogis korban bernama Otmar Daniel Adelsberger.
"Saat itu korban sedang sakit sehingga terdakwa membawa korban ke salah satu klinik di Legian," sebut jaksa saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Kawisada.
Dalam dakwaan disebut pula, karena terdakwa tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, terdakwa lalu menghubungi Otmar untuk meminta uang. Namun bukan yang didapat, Otmar malah mencaci maki terdakwa. Pada tanggal 17 Meret 2017 terdakwa kembali menghubungi Otmar. Namun Otmar kembali mencaci maki terdakwa.
Atas hal itu terdakwa yang merasa kesal lalu melampiaskan kekesalannya kepada korban yang saat itu sedang duduk. "Terdakwa langsung mendorong korban yang sedang duduk di atas tempat tidur serta memukul pantat korban dan menjewer telinga korban," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencubit pipi dan memukul mulut korban. Dalam dakwaan diungkap pula, terdakwa yang merekam aksi kekerasan terhadap anaknya sendiri itu kemudian mengirim rekaman tersebut ke Otmar. "Saat itu saksi Otmar mengatakan jangan digituin, "sebut jaksa Kejati Bali itu.
Seolah tidak mau mendengar nasihat Otmar, terdakwa malah terus melancarkan aksinya sembari merekam setiap kejadian dan mengirim rekaman itu kepada Otmar. Atas dakwaan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.