Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ida Penglingsir: Desa Adat Itu Otonum

Bali Tribune / Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan bahwa pada dasarnya desa adat itu adalah lembaga otonum. Desa adat berhak membuat aturan sendiri dan melakukan implementasi di kawasannya dan tidak ada yang berhak melakukan intervensi. Hal itu dikemukakan Ida Penglingsir dalam pertemuan dengan rombongan LBH Paiketan Krama Bali, hari Senin (10/5) siang, di Kantor MDA, Renon, Denpasar. Rombongan LBH Paiketan dipimpin oleh Ketua Paiketan Krama Bali, Dr. Agung Suryawan.

Pada kesempatan itu LBH Paiketan menyatakan siap untuk mendampingi dan bekerjasama dengan MDA, dalam hal-hal yang berkait dengan hukum. Juga diusulkan agar dibentuk lembaga hukum yang permanen. Dengan demikian, setiap kasus dapat ditangani dengan sistematis. Jangan setiap ada kasus, barulah kita bereaksi. Untuk hal tersebut. Ida Penglingsir menyatakan terima kasih. Juga disampaikan bahwa cukup banyak para ahli dan lembaga yang memiliki sikap yang serupa dengan LBH Paiketan.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Ida Penglingsir bahwa lembaga desa adat jauh lebih dahulu eksis dibandingkan dengan MDA, atau sebelumnya ada juga lembaga Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP). Tugas MDA hanyalah melakukan pembinaan, pendampingan sesuai dengan aturan MDA. Soal kebijakan di desa adat, sepenuhnya kewenangan otonum dari desa adat yang bersangkutan.

Secara gamblang diberikan contoh di suatu pekarangan rumah tangga. Maka rumah tangga itu berhak untuk membuat aturan internal di kawasan rumah tangga tersebut. “Misalnya saja, untuk tidak menerima tamu, atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk pekarangan itu,” katanya. Juga dalam arti yang lebih luas, bahwa NKRI adalah negara otonum. Indonesia bebas untuk mengatur dirinya sendiri. Negara lain, bahkan PBB tidak berhak melakukan intervensi terhadap kebijakan NKRI.

Disebutkan bahwa pada setiap komunitas yang memiliki wilayah (palemahan), memiliki penghuni (pawongan), dan memiliki parhyangan, maka komunitas itu memiliki hak otonomi dalam hal pengelolaan di kawasannya. Dengan demikian tidak ada yang boleh campur tangan.

Pada kesempatan itu, Ida Penglingsir menawarkan diskusi kepada para hadirin khususnya para advokat yang hadir, atas pemikiran yang dikemukakan tersebut. Tampaknya semua yang hadir tidak menyatakan bantahannya atau tidak ada diskusi. Selanjutnya, pertemuan ditutup dan dirancang adanya MoU antara Paiketan dengan MDA. Tujuannya agar bersama-sama dapat menangani kasus-kasus yang muncul, agar selanjutnya bisa terjadi kedamaian di Pulau Bali ini, yang memiliki budaya yang khas.   

wartawan
Wayan Windia
Category

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.