Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ikan Predator Terpantau di Sungai Yeh Sungi

Bali Tribune/ MANCING - Ketua HNSI Tabanan Bersama Warga saat berusaha untuk memancing ikan gar alligator.
balitribune.co.id | Tabanan - Seekor ikan Gar Aligator terpantau berenang di perairan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan sejak beberapa hari belakangan ini. Hal itu membuat nelayan resah lantaran merupakan ikan predator yang ganas.
 
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan I Ketut Arsana Yasa menjelaskan bahwa ikan Gar Aligator itu pertama kali dilihat oleh sejumlah pemancing, membuat warga di daerah aliran sungai Yeh Sungi yang bermuara di Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, Tabanan, hingga sungai Yeh Ho, Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, resah karena ikan Gar Aligator tersebut merupakan ikan ganas yang sangat berbahaya termasuk bagi manusia. "Ikan ini predator ganas yang dilarang di Indonesia karena sangat berbahaya, termasuk bagi manusia," tegasnya, Senin (15/7).
 
Atas adanya informasi tersebut, dirinya datang ke Pantai Nyanyi untuk melihat langsung ikan tersebut. Benar saja, bersama beberapa orang pemancing, ia melihat langsung ikan Gar Aligator tersebut. Hanya saja ikan tersebut tidak mau memakan umpan. Menurutnya, ikan tersebut sengaja dibuang pemiliknya karena terlalu besar untuk dipelihara di aquarium atau karena takut memelihara ikan tersebut. "Sebab ikan ini dilarang di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014 ikan aligator termasuk ikan yang dilarang masuk Indonesia," sambungnya.
 
Dari lokasi dan keberadaan ikan ini, kita berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Tabanan, agar dilakukan upaya penangkapan. "Selaku Ketua DPC HNSI Kabupaten Tabanan mengimbau agar Dinas Perikanan Tabanan melarang peredaran ikan ini juga pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan RI tegas melarang peredaran ikan ini dan melarang jual beli ikan aligator secara online," tandasnya. (u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.