Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbau Masyarakat Bali Tetap di Rumah, Gubernur Minta Bupati/Walikota & Desa Adat Tidak Menutup Jalan

Bali Tribune / Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/SatgasCovid19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020,Imbauan Kepada Seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing pada tanggal 26-30 Maret 2020.
balitribune.co.id | Denpasar - Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/SatgasCovid19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020, yang berisi Imbauan Kepada Seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing pada tanggal 26-30 Maret 2020.
 
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana dalam siaran persnya Kamis (27/3). Kata dia, sehubungan surat edaran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau kepada seIuruh masyarakat Bali diantaranya pertama, bahwa imbauan itu berlaku pada tanggal 26 Maret 2020. 
 
Kedua, disebutkan Pramana, pada hari dan tanggaI selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
 
Ketiga, mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar tetap bekerja dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas ke luar kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak.
 
"Keempat, mengimbau kepada pengeIola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara," jelasnya. 
 
Kelima, mengimbau kepada bupati/walikota dan desa adat agar tidak lagi meIakukan penutupan jalan di wiIayahnya. Sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan. 
 
Keenam, imbauan ini berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. "Demikian agar himbauan ini dilaksanakan dengan tertib dan displin," terangnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.